Kebijakan tarif impor ini menjadi perhatian serius mengingat keputusan Presiden AS Donald Trump yang memberlakukan tarif sebesar 19 persen untuk impor dari Indonesia. Sementara itu, barang dari Amerika Serikat tidak dikenai tarif sama sekali ketika masuk ke Indonesia.
Sebagai bagian dari kesepakatan sebelumnya, Indonesia telah berkomitmen untuk melakukan pembelian besar-besaran dari AS, termasuk impor barang energi senilai USD 15 miliar, produk pertanian senilai USD 4,5 miliar, serta pembelian 50 pesawat Boeing dengan banyak di antaranya tipe 777.
Tarif 19 persen yang saat ini berlaku menunjukkan penurunan dari pengumuman awal pada 2 April 2025 lalu yang mencapai 32 persen, memberikan ruang untuk negosiasi lebih lanjut antara kedua negara.
Artikel Terkait
Gubernur Fed Stephen Miran Desak Pemotongan Suku Bunga Lebih Agresif Dukung Pasar Tenaga Kerja
Wall Street Menguat Didorong Pernyataan Trump Soal Iran, Teheran Bantah Klaim Kontak
TOWR Catat Laba Bersih Rp3,68 Triliun di 2025, Tumbuh 10,3%
Tiga Emiten Siap Bagikan Dividen Tunai Rp13,17 Triliun pada April 2026