Kebijakan tarif impor ini menjadi perhatian serius mengingat keputusan Presiden AS Donald Trump yang memberlakukan tarif sebesar 19 persen untuk impor dari Indonesia. Sementara itu, barang dari Amerika Serikat tidak dikenai tarif sama sekali ketika masuk ke Indonesia.
Sebagai bagian dari kesepakatan sebelumnya, Indonesia telah berkomitmen untuk melakukan pembelian besar-besaran dari AS, termasuk impor barang energi senilai USD 15 miliar, produk pertanian senilai USD 4,5 miliar, serta pembelian 50 pesawat Boeing dengan banyak di antaranya tipe 777.
Tarif 19 persen yang saat ini berlaku menunjukkan penurunan dari pengumuman awal pada 2 April 2025 lalu yang mencapai 32 persen, memberikan ruang untuk negosiasi lebih lanjut antara kedua negara.
Artikel Terkait
IHSG Menguat Tipis, Saham-Saham Gacor Ini Tembus 30%
Transcoal Pacific: Dari Tongkang Batu Bara hingga Gempuran Transaksi Miliaran di Bursa
Pembangunan 2.603 Huntap di Sumatera Utara Dimulai, Arahan Langsung Prabowo
VTNY Dapat Suntikan Dana USD 5 Juta untuk Genjot Layanan Keuangan UMKM