Pembiayaan Utang Kereta Cepat Whoosh: Kewenangan dan Skema Restrukturisasi
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, memberikan penjelasan mendalam mengenai kewenangan pembayaran utang kereta cepat Whoosh dalam pembahasan skema restrukturisasi yang sedang berlangsung.
Sejarah Pembiayaan Proyek Whoosh
Menurut Said, proyek kereta cepat Whoosh awalnya merupakan kesepakatan bisnis antara BUMN Indonesia dan China dengan pembagian saham 60:40. Namun, pemerintah akhirnya mengambil alih proyek ini akibat terjadinya pembengkakan biaya konstruksi yang signifikan.
Peran APBN dalam Pembiayaan
"Ketika terjadi pembagian risiko utang dan modal, maka APBN yang menanggung," jelas Said dalam keterangan pers di Gedung DPR, Selasa (4/11). Kondisi ini mendorong Kementerian Keuangan memberikan Penyertaan Modal Negara untuk konsorsium BUMN Indonesia, sementara pihak China Development Bank menyediakan pinjaman.
Restrukturisasi di Bawah Danantara
Said menegaskan bahwa setelah pengelolaan BUMN Indonesia dialihkan ke Danantara Indonesia, tanggung jawab restrukturisasi utang sepenuhnya berada di bawah Badan Pengelola Investasi tersebut. "Menjadi kewajiban Danantara untuk menyelesaikan seluruh proses di KCIC, termasuk kewajiban utangnya," paparnya.
Artikel Terkait
Wall Street Anjlok: Saham Teknologi Tertekan & Peringatan Bank Picu Dow Jones, S&P 500, dan Nasdaq Melemah
Larangan Thrifting Prabowo: Solusi Pemerintah untuk Pedagang UMKM
Harta Kekayaan Denny JA Tembus Rp 3,08 Triliun: Rincian LHKPN Komisaris Utama PHE
Warisan Budaya PalmCo: Dari Peninggalan Kolonial hingga Kebun Sawit Terbesar