Pembiayaan Utang Kereta Cepat Whoosh: Kewenangan dan Skema Restrukturisasi
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, memberikan penjelasan mendalam mengenai kewenangan pembayaran utang kereta cepat Whoosh dalam pembahasan skema restrukturisasi yang sedang berlangsung.
Sejarah Pembiayaan Proyek Whoosh
Menurut Said, proyek kereta cepat Whoosh awalnya merupakan kesepakatan bisnis antara BUMN Indonesia dan China dengan pembagian saham 60:40. Namun, pemerintah akhirnya mengambil alih proyek ini akibat terjadinya pembengkakan biaya konstruksi yang signifikan.
Peran APBN dalam Pembiayaan
"Ketika terjadi pembagian risiko utang dan modal, maka APBN yang menanggung," jelas Said dalam keterangan pers di Gedung DPR, Selasa (4/11). Kondisi ini mendorong Kementerian Keuangan memberikan Penyertaan Modal Negara untuk konsorsium BUMN Indonesia, sementara pihak China Development Bank menyediakan pinjaman.
Restrukturisasi di Bawah Danantara
Said menegaskan bahwa setelah pengelolaan BUMN Indonesia dialihkan ke Danantara Indonesia, tanggung jawab restrukturisasi utang sepenuhnya berada di bawah Badan Pengelola Investasi tersebut. "Menjadi kewajiban Danantara untuk menyelesaikan seluruh proses di KCIC, termasuk kewajiban utangnya," paparnya.
Artikel Terkait
Pemerintah Kurangi Hari Operasional Program Makan Bergizi Gratis demi Efisiensi
Laba Bersih CSRA Melonjak 27,7% Didorong Kenaikan Harga CPO
Saham Bakrie Melawan Arus, ENRG dan DEWA Catat Kenaikan Signifikan
BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham Multipolar Technology Usai Anjlok 76%