Pembiayaan Utang Kereta Cepat Whoosh: Kewenangan dan Skema Restrukturisasi
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, memberikan penjelasan mendalam mengenai kewenangan pembayaran utang kereta cepat Whoosh dalam pembahasan skema restrukturisasi yang sedang berlangsung.
Sejarah Pembiayaan Proyek Whoosh
Menurut Said, proyek kereta cepat Whoosh awalnya merupakan kesepakatan bisnis antara BUMN Indonesia dan China dengan pembagian saham 60:40. Namun, pemerintah akhirnya mengambil alih proyek ini akibat terjadinya pembengkakan biaya konstruksi yang signifikan.
Peran APBN dalam Pembiayaan
"Ketika terjadi pembagian risiko utang dan modal, maka APBN yang menanggung," jelas Said dalam keterangan pers di Gedung DPR, Selasa (4/11). Kondisi ini mendorong Kementerian Keuangan memberikan Penyertaan Modal Negara untuk konsorsium BUMN Indonesia, sementara pihak China Development Bank menyediakan pinjaman.
Restrukturisasi di Bawah Danantara
Said menegaskan bahwa setelah pengelolaan BUMN Indonesia dialihkan ke Danantara Indonesia, tanggung jawab restrukturisasi utang sepenuhnya berada di bawah Badan Pengelola Investasi tersebut. "Menjadi kewajiban Danantara untuk menyelesaikan seluruh proses di KCIC, termasuk kewajiban utangnya," paparnya.
Artikel Terkait
Emas Antam dan Galeri24 Naik Rp 27.000 dalam Satu Pekan, Meski Pergerakannya Tak Selaras
Harga Kakao Jatuh, Tapi Cokelat di Rak Masih Terasa Pahit
IHSG Terancam Koreksi Dalam, Empat Saham Ini Justru Jadi Incaran
Wall Street Berdebar Menjelang Akhir Tahun, Santa Claus Rally Jadi Penyelamat?