Bahaya Thrifting Ilegal Menurut Menteri Keuangan: Ancaman untuk Industri Garmen Lokal

- Selasa, 04 November 2025 | 11:10 WIB
Bahaya Thrifting Ilegal Menurut Menteri Keuangan: Ancaman untuk Industri Garmen Lokal

Menteri Keuangan Purbaya: Thrifting Ilegal Ancam Industri Garmen Domestik

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa banyak pedagang thrifting yang bergantung pada penjualan pakaian bekas impor untuk mencari nafkah. Namun, ia menegaskan bahwa keuntungan dari bisnis thrifting ilegal ini hanya bersifat sementara dan justru membahayakan industri pakaian dalam negeri dalam jangka panjang.

Dampak Negatif Thrifting Ilegal terhadap Industri Lokal

Menurut Purbaya, praktik thrifting ilegal dapat mematikan industri domestik yang seharusnya mampu menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan. Ia mendorong para pedagang untuk beralih ke produk-produk dalam negeri yang mematuhi peraturan.

"Industri domestik hidup, dan nantinya lapangan kerja lebih hidup, sehingga pedagang juga bisa usaha yang lain, nanti daya beli masyarakat bagus ketika banyak pekerjaan di mana-mana," jelas Purbaya.

Langkah Tegas Pemerintah Melawan Thrifting Ilegal

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan siap mengambil tindakan keras terhadap peredaran barang ilegal, termasuk thrifting. Kebijakan ini bertujuan melindungi pasar domestik yang menjadi fokus 90 persen arah kebijakan ekonomi nasional.

Purbaya telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk lebih gencar menindak impor pakaian bekas ilegal dari luar negeri. Langkah ini diharapkan dapat melindungi industri tekstil dan garmen dalam negeri.

Masa Depan Industri Tekstil Indonesia

Purbaya optimis bahwa dengan perlindungan yang tepat, industri tekstil dan garmen domestik akan semakin kuat dan kompetitif. "Kalau industri tekstil dan garmen makin kuat, daya saing mereka pasti makin bagus. Baru saya buka serang pasar di luar negeri dengan produk dalam negeri kita," pungkasnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar