Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk tidak mematikan industri produsen rokok ilegal. Sebagai gantinya, pemerintah akan fokus pada program pembinaan terhadap pelaku usaha rokok ilegal.
Kebijakan ini sejalan dengan persiapan tarif cukai khusus untuk produsen rokok ilegal dalam negeri yang sedang disiapkan. Langkah strategis ini bertujuan membawa produsen rokok ilegal ke dalam sistem yang legal dan terkendali.
"Untuk rokok, jadi enggak akan kita bunuh. Justru kita bina, bukan kita binasakan tapi kita bina. Karena saya sudah kirim orang-orang untuk berdiskusi dengan siapa. Juragan-juragan rokok yang gelap itu ketahuan kan namanya siapa saja," jelas Purbaya dalam rapat kerja dengan DPD RI di Jakarta Pusat, Senin (3/10).
Strategi pembinaan akan dilakukan dengan mengajak produsen rokok ilegal bergabung ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Integrasi ini memungkinkan mereka masuk dalam jaringan produksi legal yang menguntungkan kedua belah pihak, baik pengusaha maupun pemerintah.
"Kalau dua-duanya untung, dia tenang, saya juga income-nya tambah gitu kira-kira. Tapi yang jelas jadi terkendali semuanya. Dan saya jadi tahu kalau rokok asing yang masuk, kita langsung hajar sampai pengimpornya," tegas Purbaya.
Pengembangan KIHT di Jawa Timur ditargetkan dapat beroperasi pada Februari 2026. Rencana ekspansi juga sedang dipersiapkan untuk wilayah Madura, dengan pendekatan dialog langsung kepada pelaku usaha setempat.
Artikel Terkait
Lounge Eksklusif KDTN di Tol Trans Jawa: Fasilitas Baru Beroperasi 2026
Kinerja IRRA Kuartal III 2025: Laba Bersih Melonjak 122%, Raih Rp1 Triliun
26 BPR & BPR Syariah Ditangani LPS, 23 Likuidasi: OJK Sebut Proses Normal Konsolidasi
Rahasia Teh Kayu Aro: Warisan Kolonial yang Mendunia & Jadi Favorit Ratu