Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk tidak mematikan industri produsen rokok ilegal. Sebagai gantinya, pemerintah akan fokus pada program pembinaan terhadap pelaku usaha rokok ilegal.
Kebijakan ini sejalan dengan persiapan tarif cukai khusus untuk produsen rokok ilegal dalam negeri yang sedang disiapkan. Langkah strategis ini bertujuan membawa produsen rokok ilegal ke dalam sistem yang legal dan terkendali.
"Untuk rokok, jadi enggak akan kita bunuh. Justru kita bina, bukan kita binasakan tapi kita bina. Karena saya sudah kirim orang-orang untuk berdiskusi dengan siapa. Juragan-juragan rokok yang gelap itu ketahuan kan namanya siapa saja," jelas Purbaya dalam rapat kerja dengan DPD RI di Jakarta Pusat, Senin (3/10).
Strategi pembinaan akan dilakukan dengan mengajak produsen rokok ilegal bergabung ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Integrasi ini memungkinkan mereka masuk dalam jaringan produksi legal yang menguntungkan kedua belah pihak, baik pengusaha maupun pemerintah.
"Kalau dua-duanya untung, dia tenang, saya juga income-nya tambah gitu kira-kira. Tapi yang jelas jadi terkendali semuanya. Dan saya jadi tahu kalau rokok asing yang masuk, kita langsung hajar sampai pengimpornya," tegas Purbaya.
Pengembangan KIHT di Jawa Timur ditargetkan dapat beroperasi pada Februari 2026. Rencana ekspansi juga sedang dipersiapkan untuk wilayah Madura, dengan pendekatan dialog langsung kepada pelaku usaha setempat.
"Kita mau ke Madura, dengan Madura juga sudah diskusi. Jadi kita sudah ngomong sama juragan-juragan di sana, akan ada yang ketemu dengan saya. Saya mau lihat seperti apa sih keberatannya dia. Tapi yang jelas mereka harus masuk ke tempat yang legal," paparnya.
Tantangan utama dalam penanganan rokok ilegal saat ini adalah bercampurnya rokok ilegal impor dengan produk dalam negeri. Kondisi ini menyulitkan identifikasi dan penanganan yang tepat sasaran.
Kebijakan Purbaya dinilai telah memberikan dampak positif bagi industri pengolahan tembakau. Data Kementerian Perindustrian mencatat subsektor industri pengolahan tembakau sebagai yang paling ekspansif pada Oktober 2025, dengan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) nasional mencapai 53,50.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengkonfirmasi bahwa kinerja positif industri tembakau dipengaruhi oleh kombinasi faktor musim panen dan kebijakan fiskal yang diterapkan Menkeu Purbaya.
"Menurut kami mungkin saja (pengaruh Purbaya), terutama pada industri pengolahan tembakau. Kita tahu Pak Purbaya kemarin ada kunjungan ke Jawa Timur melihat industri pengolahan tembakau dan terutama pada industri, kepada peredaran rokok ilegal," ungkap Febri.
Febri menambahkan bahwa industri tembakau bersifat musiman dan sangat bergantung pada ketersediaan bahan baku. "Seasonal itu tergantung pada masa panen tembakau. Ketika petani tembakau banyak panen, maka industrinya mengikuti dengan peningkatan kinerja. Dan saat ini industri pengolahan tembakau kinerjanya sedang bagus," tutupnya.
Artikel Terkait
Pendapatan Non-Tambang PT Dian Swastatika Sentosa Naik Jadi 7,6 Persen, Didorong Bisnis Digital dan Teknologi
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax Jadi Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
IPCM Alokasikan Rp74 Miliar untuk Pengadaan Kapal Baru pada 2026
PGUN Kejar Target Free Float 12,5 Persen pada 2027, Siapkan Skema Pelepasan Saham Bertahap