Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui adanya protes dari pedagang thrifting terkait penguatan aturan impor pakaian bekas ilegal. Berbagai keluhan tersebut banyak ditemukan Purbaya di platform media sosial TikTok.
Kebijakan pengetatan impor baju bekas ilegal ini diatur melalui aturan baru yang diterbitkan pemerintah. Langkah ini menuai reaksi dari para pedagang thrifting yang menggantungkan hidupnya dari bisnis tersebut.
"Saya juga monitor TikTok dulu untuk melihat apa sih respons masyarakat? Rupanya banyak juga pedagang itu yang hidup dari situ ya. Pedagang thrifting, marah-marah sama saya, katanya, aduh salah, harus dikasih harga, gitu-gitu," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI di Jakarta Pusat, Senin (3/10).
Menurut Purbaya, pedagang thrifting saat ini hanya berfokus pada keuntungan jangka pendek. Padahal, praktik perdagangan pakaian bekas ilegal dapat mematikan industri garmen dalam negeri.
Meski impor pakaian bekas akan dibatasi, Purbaya meyakini para pedagang thrifting tetap dapat beradaptasi. Ia menyarankan agar mereka beralih ke produk fashion lokal.
Artikel Terkait
Impack Pratama Catat Kinerja 2025 Lebih Baik dari Target, Waspadai Tantangan 2026
Wall Street Menguat Didorong Sinyal Damai Trump untuk Konflik Iran
Fore Kopi Indonesia Catat Laba Bersih Rp90 Miliar, Naik 55% pada 2025
Pemerintah Resmi Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN Mulai April 2026