Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui adanya protes dari pedagang thrifting terkait penguatan aturan impor pakaian bekas ilegal. Berbagai keluhan tersebut banyak ditemukan Purbaya di platform media sosial TikTok.
Kebijakan pengetatan impor baju bekas ilegal ini diatur melalui aturan baru yang diterbitkan pemerintah. Langkah ini menuai reaksi dari para pedagang thrifting yang menggantungkan hidupnya dari bisnis tersebut.
"Saya juga monitor TikTok dulu untuk melihat apa sih respons masyarakat? Rupanya banyak juga pedagang itu yang hidup dari situ ya. Pedagang thrifting, marah-marah sama saya, katanya, aduh salah, harus dikasih harga, gitu-gitu," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI di Jakarta Pusat, Senin (3/10).
Menurut Purbaya, pedagang thrifting saat ini hanya berfokus pada keuntungan jangka pendek. Padahal, praktik perdagangan pakaian bekas ilegal dapat mematikan industri garmen dalam negeri.
Meski impor pakaian bekas akan dibatasi, Purbaya meyakini para pedagang thrifting tetap dapat beradaptasi. Ia menyarankan agar mereka beralih ke produk fashion lokal.
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi Gratis 2026: Rp 1 Triliun/Hari untuk 82,9 Juta Penerima
Diskon Nataru 2025: Tiket Pesawat, Kereta, & Pelni Dapat Potongan Harga
Lounge Eksklusif KDTN di Tol Trans Jawa: Fasilitas Baru Beroperasi 2026
Kinerja IRRA Kuartal III 2025: Laba Bersih Melonjak 122%, Raih Rp1 Triliun