Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu menyiapkan argumentasi yang kuat dan rasional jika ingin kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dikaji ulang. Syarat ini disampaikan agar Purbaya dapat membawa pembahasan tersebut ke tingkat presiden.
Dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI di Jakarta Pusat, Senin (3/10), Purbaya menjelaskan bahwa tanpa adanya bukti perbaikan kinerja belanja daerah dalam 2-3 bulan ke depan, akan sulit untuk mengajukan revisi kebijakan ini kepada Presiden Prabowo.
Purbaya menduga kebijakan pemotongan TKD ini dilatarbelakangi oleh kinerja belanja daerah yang dinilai belum optimal. Ia mencontohkan, beberapa daerah masih memiliki sisa anggaran yang besar padahal seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.
Data APBN menunjukkan penurunan signifikan alokasi TKD dari Rp 919,9 triliun pada 2025 menjadi Rp 693 triliun di 2026. Meski demikian, Purbaya menekankan bahwa manfaat bagi masyarakat daerah akan tetap dijaga.
Menteri Keuangan juga mengakui bahwa sentralisasi anggaran bukanlah praktik yang ideal dari perspektif ekonomi. Namun, keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan yang kuat dari pimpinan negara.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memberikan arahan kepada pemerintah daerah untuk menghadapi perubahan alokasi TKD. Pemda didorong untuk mengalihkan belanja ke program yang lebih berdampak langsung pada masyarakat, bukan melihat penurunan anggaran sebagai hambatan.
Kebijakan pemotongan Transfer ke Daerah ini menjadi perhatian serius bagi kepala daerah yang harus menyesuaikan pola belanja dan menyusun argumentasi berbasis data untuk pembahasan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Saham BRI Tertekan, Dirut Sebut Fundamental Solid dan Imbau Investor Fokus pada Dividen
Pemerintah Targetkan Program B50 Serap 1,9 Juta Tenaga Kerja pada 2026
ESSA Cetak Laba Bersih Melonjak 131 Persen di Awal 2026, Didorong Kenaikan Harga Amoniak
Powell Tolak Mundur, Pilih Lanjut sebagai Gubernur The Fed Usai Jabatan Ketua Berakhir