Menteri Keuangan Minta Maaf ke Pemda, Dorong Percepatan Belanja Daerah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi meminta maaf kepada pemerintah daerah (pemda) yang merasa tersinggung atas kritiknya mengenai lambatnya realisasi belanja daerah. Ia menegaskan bahwa dorongan ini bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Saya tidak memiliki sentimen negatif terhadap daerah. Justru saya mendorong agar dana secepatnya dibelanjakan sehingga perekonomian bergerak sinkron dengan kebijakan ekonomi pusat. Saya memohon maaf jika ada daerah yang tersinggung, namun yang terpenting adalah bekerja dengan benar dan segera menghabiskan dana tersebut," tegas Purbaya dalam Rapat Kerja Komite IV DPD, Senin (3/11).
Dana Menganggur Hambat Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Menurutnya, masih banyak dana pemerintah yang menganggur di kas daerah dan kementerian, sehingga tidak memberikan dorongan optimal bagi perekonomian nasional. Purbaya menekankan, percepatan belanja daerah sangat penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 6 persen pada tahun 2026.
"Jika dananya menganggur, ekonomi tidak bergerak. Dalam kondisi ekonomi yang sulit, dana harus didorong penggunaannya. Saya meminta semua pihak untuk menghabiskan uangnya dengan cara yang benar," jelasnya.
Penurunan Transfer ke Daerah dan Peningkatan Program Prioritas
Sementara itu, pemerintah mencatat Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026 diproyeksikan turun menjadi Rp693 triliun dari Rp919,9 triliun di tahun 2025, atau terjadi penurunan sebesar Rp226,9 triliun. Meski TKD menurun, alokasi untuk program prioritas justru meningkat signifikan dari Rp930,7 triliun pada 2025 menjadi Rp1.377,9 triliun pada 2026, atau naik Rp447,2 triliun.
Pemerintah menegaskan bahwa meskipun Transfer ke Daerah mengalami penurunan, manfaat yang diterima oleh masyarakat di daerah akan tetap dijaga melalui optimalisasi program prioritas dan peningkatan kualitas layanan publik.
Artikel Terkait
OJK Beri Tenggat 2029, Emiten Wajib Genjot Free Float ke 15 Persen
Guncang Pasar, Kuota Batu Bara 2026 Dipangkas Hingga 70 Persen
Pakaian Bekas Ilegal Disita Rp 248 M, Pemerintah Genjarkan Razia di Pelabuhan
Investor Global Berebut Proyek PLTN 7 Gigawatt di Indonesia