Pertamina Siap Ganti Rugi untuk Konsumen Pertalite Bermasalah di Jawa Timur
PT Pertamina Patra Niaga secara resmi memastikan kesiapannya untuk memberikan ganti rugi kepada para konsumen di wilayah Jawa Timur yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan mengalami kendala seperti motor 'brebet' atau bahkan mogok.
Syarat Utama untuk Mengajukan Klaim Ganti Rugi
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, menekankan bahwa perusahaan akan memproses ganti rugi dengan syarat utama: konsumen harus memiliki bukti pembelian BBM yang sah di SPBU Pertamina. "Yang penting ada struknya pembelian di SPBU. Itu kasih saja," ujar Ega di Surabaya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak membeli BBM eceran atau botolan. Pertamina hanya akan mengakui dan memverifikasi klaim yang disertai bukti pembelian langsung dari SPBU resmi Pertamina.
Cara Melaporkan dan Mengajukan Klaim
Konsumen yang terdampak dapat mengajukan laporan dan klaim melalui beberapa kanal pengaduan yang telah disediakan:
Artikel Terkait
Transformasi Digital Astra Agro (AALI) Genjot Produktivitas & Keberlanjutan Sawit
Laba Bersih Medco Energi USD 86 Juta di Kuartal III 2025, Bagikan Dividen!
Hasil Uji Lemigas Pastikan Kualitas BBM Pertalite di Jatim Sesuai Spesifikasi
3 Rekomendasi Saham Sabun Mandi di BEI 2025: UNVR, TSPC, TBLA