Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan 50 Ribu Rokok Ilegal & 24 Liter Miras

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 16:20 WIB
Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan 50 Ribu Rokok Ilegal & 24 Liter Miras

Nilai Kerugian Negara yang Dihindari

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 80.143.200. Dengan tindakan ini, Bea Cukai Tanjungpandan berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 49.663.600.

Dukungan Aparat Penegak Hukum dan Instansi Terkait

Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi penegak hukum dan pemerintah daerah, seperti TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Belitung, serta instansi lainnya yang turut mendukung upaya pemberantasan barang ilegal.

Kinerja Bea Cukai Tanjungpandan

Hingga September 2025, Bea Cukai Tanjungpandan telah berhasil mencapai penerimaan negara sebesar Rp 130 miliar, melebihi target yang ditetapkan. Selain itu, survei kepuasan masyarakat menunjukkan indeks kepuasan sebesar 3,96 dari skala 4, yang mencerminkan kategori "Sangat Puas".

Isnu Irwantoro juga mengajak seluruh mitra kerja untuk terus mendukung upaya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Bea Cukai Tanjungpandan.


Halaman:

Komentar