Harga Emas Antam Turun Lagi, Jadi Rp 2.263.000 per Gram
JAKARTA, KOMPAS.com - Harga emas Antam kembali melanjutkan tren penurunannya pada perdagangan hari ini, Kamis, 30 Oktober 2025. Ini merupakan kelanjutan dari tren penurunan yang terjadi sejak 25 Oktober lalu.
Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam), harga jual emas batangan Antam terkini turun sebesar Rp 4.000 per gram. Harga emas Antam sekarang berada di level Rp 2.263.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya di Rp 2.267.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas ke Antam juga ikut mengalami penurunan. Harga buyback emas Antam kini berada di angka Rp 2.128.000 per gram, turun dari Rp 2.132.000 per gram.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini, Kamis 30 Oktober 2025
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan gramasi, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Berikut adalah rincian harga emas Antam untuk semua gramasi berdasarkan laman Logam Mulia:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.181.500
- Harga emas 1 gram: Rp 2.263.000
- Harga emas 2 gram: Rp 4.466.000
- Harga emas 3 gram: Rp 6.674.000
- Harga emas 5 gram: Rp 11.090.000
- Harga emas 10 gram: Rp 22.125.000
- Harga emas 25 gram: Rp 55.187.000
- Harga emas 50 gram: Rp 110.295.000
- Harga emas 100 gram: Rp 220.512.000
- Harga emas 250 gram: Rp 551.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp 1.101.820.000
- Harga emas 1.000 gram (1 kg): Rp 2.203.600.000
Ketentuan Pajak untuk Pembelian dan Penjualan Kembali Emas Antam
Setiap transaksi jual-beli emas batangan Antam dikenakan ketentuan pajak yang mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian Emas Batangan (PPh 22)
Pada saat pembelian, akan dikenakan PPh 22 sebesar:
0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWP.
0,9% untuk pembeli non-NPWP.
Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi jual kembali (buyback) emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22:
1,5% untuk penjual yang memiliki NPWP.
3% untuk penjual non-NPWP.
Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi jual kembali.
Bagi para investor dan calon pembeli, penting untuk mempertimbangkan faktor pajak ini dalam perhitungan keuntungan dan nilai investasi emas Antam.
Artikel Terkait
RUPSLB PT Raharja Energi Cepu Ditunda karena Tunggu Klarifikasi OJK
Pendapatan Bluebird Kuartal I 2026 Tembus Rp1,45 Triliun, Naik 11,6 Persen
S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Tertinggi, Didorong Harapan Damai Timur Tengah dan Lonjakan Saham AMD
S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Tertinggi Baru, Didorong Saham AMD dan Meredanya Ketegangan Timur Tengah