HARIAN MERAPI - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur mulai tanggal 19 Desember 2023.
Pada tahap I tersebut, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan nasabah sebesar Rp1,7 miliar milik 145 nasabah yang dinyatakan layak bayar.
Nasabah dapat mengecek informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap I ini di website LPS atau di kantor cabang BPR Persada Guna sesuai tempat pembukaan rekening simpanan tersebut.
Baca Juga: Soal Kehadiran Mayor Teddy dalam Acara Debat Pilpres 2024, Tito Contohkan Kasus Shinzo Abee
LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 4 April 2024.
Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Mandiri KCP Pasuruan Rejoso dan Bank Mandiri KCP Purwosari.
Artikel Terkait
Longsor di Grasberg Guncang Produksi Freeport, Pemulihan Baru Terasa 2026
Gen Z Pilih Kepuasan Kerja, Gaji Tinggi Bukan Lagi Prioritas Utama
UKM Bisa Kuasai Tambang, Ini Syarat Jalur Prioritasnya
Agrinas Palma Cetak Laba Rp 1,6 Triliun di Tahun Pertama