murianetwork.com - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada tahun 2024.
Namun, BLT ini bukan berasal dari program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang sudah tidak disalurkan sejak tahun 2022 di https://eform.bri.co.id/bpum.
UMKM yang bisa mendapatkan BLT Rp 600 ribu tersebut adalah yang terdaftar sebagai penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kategori lansia atau difabel berat.
Bansos PKH adalah bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.
Bantuan ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui 4 bank penyalur, yaitu BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
Untuk bisa mendapatkan BLT Rp 600 ribu dari Bansos PKH, pelaku UMKM yang memenuhi syarat harus terdaftar sebagai penerima bantuan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut adalah syarat lengkap UMKM bisa mendapatkan BLT Rp 600 ribu dari Bansos PKH:
- Sudah lansia atau penyandang difabel berat
- WNI dari keluarga miskin/rentan miskin
- Terdaftar sebagai warga prasejahtera di DTKS
- Tidak bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajuri TNI, dan Anggota Polri
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, pelaku UMKM bisa mengeceknya secara online melalui link cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Berikut adalah cara cek nama dan alamat untuk mengetahui apakah UMKM bisa mendapatkan BLT Rp 600 ribu:
- Buka website cekbansos.kemensos.go.id
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
Harga Emas Anjlok ke Titik Terendah Dua Bulan, Tertekan Konflik Iran-AS dan Ekspektasi Kenaikan Suku Bunga The Fed
Reformasi Ekspor Komoditas Dinilai Perkuat Likuiditas Valas, Namun Perbankan Waspadai Risiko Eksekusi
Dow Jones Cetak Rekor Tertinggi Ditopang Sektor Kesehatan dan Konsumen
BEI Hapus 30 Waran Terstruktur dari Perdagangan per 10 Juni 2026