Untuk memudahkannya, eksportir atau orang yang melakukan ekspor bisa mengecek informasi lengkapnya di website Exim.kemendag.go.id atau klik di sini.
2. Mempersiapkan legalitas usaha
Melansir dari situs resmi Bank Indonesia, untuk bisa melakukan ekspor ke luar negeri, eksportir perlu memiliki izin ekspor resmi dari pemerintah.
Jadi, perusahaan wajib berbadan hukum dan mempunyai izin usaha yang lengkap meliputi dokumen berikut:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
- Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diperoleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) juga dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pastikan semua dokumen yang lengkap dan ada saat mengurus perizinan ekspor untuk memperlancar proses administrasi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: trenekonomi.com
Artikel Terkait
Gangguan Pasokan Timur Tengah Ancam Kerek Harga Aluminium
Pajak Rokok DKI Alokasikan Minimal 50% untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Bapanas Pastikan Stok Daging Nasional Melimpah Jelang Idulfitri
Saham Asia Menguat Didorong AI, Waspada Gejolak Harga Minyak