Untuk memudahkannya, eksportir atau orang yang melakukan ekspor bisa mengecek informasi lengkapnya di website Exim.kemendag.go.id atau klik di sini.
2. Mempersiapkan legalitas usaha
Melansir dari situs resmi Bank Indonesia, untuk bisa melakukan ekspor ke luar negeri, eksportir perlu memiliki izin ekspor resmi dari pemerintah.
Jadi, perusahaan wajib berbadan hukum dan mempunyai izin usaha yang lengkap meliputi dokumen berikut:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
- Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diperoleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) juga dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pastikan semua dokumen yang lengkap dan ada saat mengurus perizinan ekspor untuk memperlancar proses administrasi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: trenekonomi.com
Artikel Terkait
Ahok Mundur Dukung Ganjar, Menteri BUMN Erick Terus Terang Dukung Prabowo
Grand Opening 911 Coffee, Bupati Garut Sebut TNI-Polri Dukung Kedatangan Investor
Bansos BPNT Cair! Tapi Nominalnya Berubah Jadi 200 Ribu Per Bulan? Berikut Penjelasan dari Pemerintah
Erick Thohir Anggap Usulan Perubahan BUMN Jadi Koperasi Sebagai Sebuah Ironi