murianetwork.com - Per hari ini, gaji karyawan di 33 kabupaten/kota yang ada di provinsi Sumatera Utara naik.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.15.14.1/15696 Tahun 2023.
Di mana kenaikan gaji seluruh karyawan di 33 kabupaten/kota yang ada di provinsi Sumatera Utara merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di 33 kabupaten/kota yang ada di provinsi Sumatera Utara sendiri telah diumumkan sejak 30 November 2023 lalu.
Penting dicatat, dari 33 kabupaten/kota yang ada di provinsi Sumatera Utara, 11 daerah di antaranya memiliki angka upah terendah.
Artikel Terkait
Target Pajak 2025 Meleset, Pemerintah Diduga Pakai Jurus Super Maut
Tamagotchi Paradise Cetak Rekor, Gen Z dan Nostalgia Kidult Jadi Pendorong Utama
Huntara Korban Bencana di Aceh dan Tapsel Dikebut, Target Selesai Sebelum Ramadan
Emas Melonjak, Analis Ramalkan Sentuhan Rekor Baru di Atas USD 5.000