murianetwork.com - Per hari ini, gaji karyawan di 33 kabupaten/kota yang ada di provinsi Sumatera Utara naik.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.15.14.1/15696 Tahun 2023.
Di mana kenaikan gaji seluruh karyawan di 33 kabupaten/kota yang ada di provinsi Sumatera Utara merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di 33 kabupaten/kota yang ada di provinsi Sumatera Utara sendiri telah diumumkan sejak 30 November 2023 lalu.
Penting dicatat, dari 33 kabupaten/kota yang ada di provinsi Sumatera Utara, 11 daerah di antaranya memiliki angka upah terendah.
Artikel Terkait
Avian Brands Bagikan Dividen Final Rp709 Miliar, Total 2026 Capai Rp1,36 Triliun
Analis Soroti Anomali: Kinerja BCA Gemilang, Harga Saham Justru Anjlok
ARNA Bagikan Dividen Rp330 Miliar, Setara Rp45 per Saham untuk Tahun Buku 2025
BEI Resmi Delisting Saham Sritex Mulai 2026, Lo Kheng Hong Tercatat Sebagai Pemegang Saham