murianetwork.com – PT PGN Tbk, sebagai Subholding Gas Pertamina, menandatangani Perjanjian Jual-Beli Gas (PJBG) dengan Medco E&P Grissik Ltd (MEPG).
Perjanjian ini menandai langkah penting dalam menyediakan pasokan gas bumi dari Blok Corridor, Sumatera Selatan, untuk mendukung berbagai sektor industri dan masyarakat.
Penandatanganan PJBG dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2023, menegaskan komitmen pihak-pihak terkait untuk memastikan ketersediaan gas bumi dalam kurun waktu yang panjang.
PT PGN Tbk, sebagai Subholding Gas Pertamina, adalah pihak pertama yang menandatangani perjanjian ini, sementara pihak kedua adalah Medco E&P Grissik Ltd (MEPG), yang merupakan mitra dalam proyek ini.
Gas bumi yang akan dialirkan berasal dari Blok Corridor, Sumatera Selatan, menunjukkan potensi energi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung keberlanjutan industri dan masyarakat di sekitar wilayah tersebut.
Kontrak ini memiliki jangka waktu 5 tahun dan merupakan perpanjangan dari kesepakatan sebelumnya yang berlangsung selama 20 tahun, dan berakhir pada 30 September 2023.
Artikel Terkait
Petrosea Akuisisi Mayoritas Saham PT Nusantara Arung Samudera
BSDE Targetkan Prapenjualan Rp10 Triliun pada 2026, Andalkan BSD City
DIVA Lepas 28,5 Juta Saham Treasuri ke Pasar Mulai 11 Maret
RMK Energy Beli Kembali 2,3 Juta Saham Senilai Rp10 Miliar