murianetwork.com | BANDUNG -Sebanyak 48 desa di Kabupaten Bandung mendapat bantuan keuangan khusus APBN 2024 berupa alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) bonus produksi panas bumi dengan total nilai Rp18 miliar.
Dana sebesar itu masih sama dengan alokasi tahun 2023 atau belum ada kenaikan. Ke-48 desa tersebut merupakan desa yang berada di sekitar Wilayah Kerja pertambangan (WKP) panas bumi atau geothermal, yakni WKP Kamojang dan WKP dan WKP Darajat.
Bupati Bandung Dadang Supriatna secara simbolis menyerahkan DBH tersebut kepada para kepala desa penerima DBH untuk dimasukan ke dalam APBDes, dalam kegiatan Rekonsiliasi Perhitungan Bonus Produksi Panas Bumi Kabupaten Bandung di Soreang, beberapa waktu lalu.
Bupati menjelaskan, penyaluran DBH panas bumi tersebut didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 Tahun 2022, tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang Bersumber Dari Bonus Produksi Panas Bumi di Kabupaten Bandung Tahun 2023.
Sebelum Perbup itu lahir, kata bupati, desa-desa di sekitar lokasi eksplorasi panas bumi belum pernah memperoleh DBH panas bumi.
Baca Juga: Mau Naik Level Ketampanan? Potong Rambutnya Disini Saja!
Artikel Terkait
Dari Reruntuhan Pasar Klewer, Dewi Aminah Bangun Kerajaan Bumbu dan Inspirasi
OJK Siapkan Aturan Free Float Baru, Pasar Modal Bakal Diguncang Mulai 2026
Gadai Tembus Rp125 Triliun, Sinyal Darurat atau Peluang di Tengah Krisis?
Amman Mineral Pacu Eksplorasi di Sumbawa, Siapkan Game Changer Baru