Di sisi lain, kerja keras di dalam negeri tak kalah intens. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bersama BEI dan KSEI, konon sudah menuntaskan empat agenda utama penguatan transparansi. Pencapaian ini bahkan menjadi bagian dari proposal yang diajukan kepada penyedia indeks global, tak hanya FTSE Russell tapi juga seperti MSCI.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, dalam sebuah sosialisasi di Gedung BEI pada 2 April lalu. Acara itu bertajuk Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia.
Hasan menjelaskan, keempat agenda itu adalah bagian dari delapan rencana aksi yang dicanangkan sejak Februari. Apa saja yang sudah selesai? Pertama, penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen untuk publik. Lalu, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC). Ketiga, penguatan klasifikasi investor di KSEI menjadi 39 kategori. Dan terakhir, kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen lewat penyesuaian aturan BEI.
Bagi para pelaku pasar, kepastian status ini adalah sinyal positif. Artinya, reformasi yang digeber selama ini mulai dapat pengakuan. Meski begitu, perjalanan masih panjang.
Dengan jadwal review berikutnya pada Juni, dan pengumuman tahunan FTSE Russell di Oktober 2026, semua mata kini tertuju pada satu hal: seberapa efektif reformasi ini mampu memperkuat posisi Indonesia dan akhirnya mendorong derasnya arus investasi global masuk ke tanah air. Tunggu saja perkembangannya.
Artikel Terkait
Bursa Asia Melonjak, Harga Minyak Anjlok Usai AS-Iran Sepakat Gencatan Senjata
Analis Prediksi IHSG Berpeluang Rebound, Level 7.050 Jadi Kunci
IHSG Melonjak 2,75% di Awal Sesi, Semua Sektor Berbalut Hijau
OJK Cabut Izin BPR Sungai Rumbai di Sumbar, LPS Siap Jalankan Likuidasi