OJK Cabut Izin BPR di Sumbar, LPS Siap Jalankan Likuidasi
Izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai akhirnya dicabut. Keputusan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini tertuang dalam surat bernomor KEP-30/D.03/2026, yang ditetapkan Selasa lalu, 7 April 2026. Bank yang beroperasi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat itu kini harus menutup pintunya.
Menurut Roni Nazra, Kepala OJK Provinsi Sumatra Barat, langkah ini tidak diambil dengan gegabah. Ini adalah bentuk pengawasan tegas untuk menjaga fondasi industri perbankan dan, yang lebih penting, kepercayaan masyarakat.
“OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas,” jelas Roni, Rabu (8/4/2026).
“Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud,” tambahnya.
Cerita tentang keterpurukan bank ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Awal mula masalahnya terjadi pada 6 Maret 2025, ketika OJK menetapkan status BPR Dalam Penyehatan (BDP). Pemicunya adalah rasio modal atau KPMM yang anjlok, jauh di bawah ambang batas 12 persen.
Sayangnya, kondisi tak kunjung membaik. Setahun berselang, tepatnya 4 Maret 2026, statusnya malah meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Tren negatif yang terus berlanjut ini akhirnya membawa pada keputusan final. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 26 Maret 2026 memutuskan bahwa likuidasi adalah jalan keluar terbaik.
Dengan pencabutan izin ini, proses hukumnya pun bergulir. LPS akan segera mengambil alih untuk menjalankan fungsi penjaminan dana nasabah dan memulai prosedur likuidasi sesuai aturan yang ada.
Di tengah situasi ini, OJK mengimbau nasabah untuk tetap tenang. Kepanikan justru tidak membantu.
“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Roni menegaskan.
Jadi, meski papan nama bank akan diturunkan, dana masyarakat di dalamnya tetap mendapat perlindungan. Prosesnya mungkin rumit, tapi jaminannya jelas ada.
Artikel Terkait
Pemerintah Tegaskan Sistem Tol Tanpa Palang Masih Tahap Uji Fungsi Dasar
Pabrik Baru PT Mulia Boga Raya (KEJU) Ditargetkan Beroperasi Juli 2026
Laba Bersih DADA Melonjak Tiga Kali Lipat Meski Arus Kas Operasi Negatif
WMUU Bakal Rights Issue Rp600 Miliar, Harga Penawaran Lebih Tinggi dari Pasar