Pajak Rokok DKI Alokasikan Minimal 50% untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat

- Rabu, 18 Maret 2026 | 11:35 WIB
Pajak Rokok DKI Alokasikan Minimal 50% untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Jakarta tak pernah berhenti berbenah, terutama dalam hal layanan kesehatan untuk warganya. Dari Puskesmas hingga rumah sakit daerah, upaya pemerintah provinsi untuk menyediakan layanan yang merata dan berkualitas terus berjalan. Namun, mungkin belum banyak yang tahu, ada satu sumber pendanaan penting yang jadi penopangnya: Pajak Rokok.

Ya, pajak ini dipungut bersamaan dengan cukai rokok oleh Bea dan Cukai. Mekanismenya sudah berjalan secara nasional. Uang yang terkumpul kemudian mengalir ke kas daerah, lalu didistribusikan. Cara bagi peruntukannya cukup sederhana: proporsional, berdasarkan jumlah penduduk. Skema ini dijalankan agar alokasi dananya transparan dan benar-benar menyentuh sektor publik, termasuk kesehatan.

Lalu, berapa besar yang dialokasikan untuk kesehatan? Angkanya signifikan.

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menjelaskan aturannya.

"Paling sedikit 50 persen dari penerimaan Pajak Rokok dialokasikan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat serta penegakan hukum," ujarnya.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar