Jakarta tak pernah berhenti berbenah, terutama dalam hal layanan kesehatan untuk warganya. Dari Puskesmas hingga rumah sakit daerah, upaya pemerintah provinsi untuk menyediakan layanan yang merata dan berkualitas terus berjalan. Namun, mungkin belum banyak yang tahu, ada satu sumber pendanaan penting yang jadi penopangnya: Pajak Rokok.
Ya, pajak ini dipungut bersamaan dengan cukai rokok oleh Bea dan Cukai. Mekanismenya sudah berjalan secara nasional. Uang yang terkumpul kemudian mengalir ke kas daerah, lalu didistribusikan. Cara bagi peruntukannya cukup sederhana: proporsional, berdasarkan jumlah penduduk. Skema ini dijalankan agar alokasi dananya transparan dan benar-benar menyentuh sektor publik, termasuk kesehatan.
Lalu, berapa besar yang dialokasikan untuk kesehatan? Angkanya signifikan.
Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menjelaskan aturannya.
"Paling sedikit 50 persen dari penerimaan Pajak Rokok dialokasikan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat serta penegakan hukum," ujarnya.
Artikel Terkait
Gangguan Pasokan Timur Tengah Ancam Kerek Harga Aluminium
Bapanas Pastikan Stok Daging Nasional Melimpah Jelang Idulfitri
Saham Asia Menguat Didorong AI, Waspada Gejolak Harga Minyak
Saham Konglomerat Terjun Bebas, Anjlok Hingga 40% Menjelang Lebaran