JAKARTA, suaramerdeka-jakarta.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM menyediakan fasilitas instrumen pembiayaan atau pinjaman kepada koperasi yang mudah, murah, dan ramah melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM).
Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo menjelaskan, sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang mengedepankan prinsip pelayanan kepada masyarakat, LPDB-KUMKM menjadi kepanjangan tangan pemerintah untuk memberikan akselerasi permodalan kepada koperasi dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan.
"Melalui dana bergulir diharapkan memberikan dukungan finansial yang lebih baik kepada Koperasi, sehingga mereka dapat mengembangkan potensi dan kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional," ujar Supomo.
Baca Juga: KAI Himbau Agar Masyarakat Tidak Melakukan Aktifitas Di Jalur REL KA
Supomo menambahkan, dalam melayani pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi, LPDB-KUMKM menyediakan dua pola yakni konvensional dan syariah. Dari sisi tarif layanan LPDB-KUMKM juga memiliki tarif layanan yang lebih terjangkau bagi koperasi jika dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya.
"Koperasi yang kami berikan dana bergulir juga koperasi yang memiliki legalitas hukum yang jelas, memiliki lini bisnis yang sehat, dan secara laporan keuangan juga baik dan dapat dipertanggungjawabkan, sebab dana yang kami salurkan merupakan dana pemerintah yang harus terus digulirkan," kata Supomo.
Mitigasi Risiko
Artikel Terkait
IHSG Melemah Usai Dibuka Menguat, Pergerakan Sektor Beragam
Petrosea Akuisisi Mayoritas Saham PT Nusantara Arung Samudera
BSDE Targetkan Prapenjualan Rp10 Triliun pada 2026, Andalkan BSD City
DIVA Lepas 28,5 Juta Saham Treasuri ke Pasar Mulai 11 Maret