MURIANETWORK.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memindahkan dua saham, yaitu PT Indo Boga Sukses Tbk (IBOS) dan PT Buana Artha Anugerah Tbk (STAR), ke dalam papan pemantauan khusus. Perpindahan ini mengakibatkan kedua saham tersebut akan diperdagangkan dengan mekanisme full-call auction (FCA) mulai Selasa, 11 Februari 2026. Langkah ini diambil menyusul aktivitas perdagangan yang tidak biasa, yang membuat kedua emiten memenuhi kriteria untuk dipindahkan sesuai aturan bursa.
Aturan Bursa dan Efektivitas Perubahan
Keputusan pemindahan papan perdagangan ini bukan tanpa dasar. Sesuai dengan Peraturan BEI, saham yang terkena suspensi lebih dari satu hari akibat aktivitas perdagangan tertentu akan ditempatkan ke papan pemantauan khusus. Kriteria inilah, yang dikenal sebagai kriteria 10, yang menjerat saham IBOS dan STAR. Perubahan status perdagangan ini pun telah diberlakukan.
Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, menegaskan hal tersebut. "Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 11 Februari 2026," jelasnya dalam pengumuman resmi.
Artikel Terkait
Puncak Arus Balik Lebaran, Pertamina Siagakan Ribuan SPBU dan Layanan Darurat
Multivision Plus Gelar Rights Issue Rp280 Miliar untuk Ekspansi Bioskop dan Produksi
ABM Investama Fokus Optimalisasi Dua Tambang Andalan di Aceh dan Kalteng
Kemenhub Siaga Penuh Antisipasi Puncak Arus Balik 28-29 Maret 2026