MURIANETWORK.COM - Pemerintah tengah mematangkan dua opsi skema untuk mendemutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), sebuah langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan integritas pasar modal. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, kedua skema itu adalah penawaran saham perdana (IPO) atau penempatan privat (private placement). Aturan pelaksanaannya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang sedang ditunggu penerbitannya.
Dua Opsi Skema yang Digodok
Dalam paparannya, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa proses transformasi kepemilikan bursa ini dapat dilakukan secara bertahap. Opsi pertama adalah melalui penempatan privat, di mana saham baru atau instrumen berharga lainnya ditawarkan langsung kepada investor tertentu. Alternatif kedua adalah membawa BEI ke publik melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO).
Menurutnya, pilihan teknis antara kedua skema tersebut masih akan dibahas lebih lanjut. Langkah ini bukan sekadar perubahan struktur kepemilikan, melainkan bagian dari upaya lebih besar untuk mereformasi sektor keuangan, khususnya pasar modal, sesuai dengan arahan Presiden.
"Demutualisasi Bursa ini bisa dua tahap, satu dengan private placement, yang kedua bisa dengan IPO. Nanti itu bisa secara teknis dibahas," jelas Airlangga dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis malam (5/2/2026).
Mendorong Reformasi dan Kepercayaan Pasar
Di balik wacana teknis tersebut, tujuan utama demutualisasi adalah mendorong pertumbuhan industri keuangan nasional yang lebih sehat. Airlangga berharap agenda ini dapat menarik lebih banyak aliran dana asing ke dalam pasar modal Indonesia. Dengan struktur kepemilikan yang lebih terbuka dan profesional, diharapkan kepercayaan investor serta daya saing bursa dapat meningkat signifikan.
"Sesuai dengan arahan Presiden, sektor keuangan, khususnya pasar modal, perlu di reform dan salah satu adalah demutualisasi Bursa," tegasnya.
Menunggu Payung Hukum Peraturan Pemerintah
Meski konsep dasarnya telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), implementasi di lapangan masih menunggu aturan turunan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) menjadi prasyarat penting sebelum proses demutualisasi dapat dijalankan.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengonfirmasi hal ini. Ia menyatakan bahwa meski landasan hukum utama telah ada, detail teknis operasionalnya memerlukan pengaturan yang lebih spesifik melalui PP.
"Demutualisasi kan prosesnya sudah ada di undang-undang. Tentu kita tunggu pengaturan pelaksanaannya. Mandat dan amanah undang-undang itu mengharuskan adanya peraturan pelaksanaan, yang dimulai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah oleh pemerintah," ungkap Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek, Senin (2/2).
Dengan demikian, meski peta jalan dan opsi skema telah mulai terlihat, realisasi demutualisasi BEI masih bergantung pada kesiapan payung hukum yang lebih detail. Proses ini menjadi sorotan banyak pihak, mengingat dampak potensialnya terhadap masa depan pasar modal Indonesia.
Artikel Terkait
OJK Targetkan Dana Masuk Pasar Modal Capai Rp250 Triliun pada 2026
IHSG Anjlok 2,83%, Seluruh Sektor Terkena Tekanan Jual
BCA Sekuritas Prediksi 2026: Dunia di Era Great Reset AI, Dihantui Ketegangan Geopolitik
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,39% di Kuartal IV-2025, Tertinggi Sepanjang Tahun