"Sesuai dengan arahan Presiden, sektor keuangan, khususnya pasar modal, perlu di reform dan salah satu adalah demutualisasi Bursa," tegasnya.
Menunggu Payung Hukum Peraturan Pemerintah
Meski konsep dasarnya telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), implementasi di lapangan masih menunggu aturan turunan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) menjadi prasyarat penting sebelum proses demutualisasi dapat dijalankan.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengonfirmasi hal ini. Ia menyatakan bahwa meski landasan hukum utama telah ada, detail teknis operasionalnya memerlukan pengaturan yang lebih spesifik melalui PP.
"Demutualisasi kan prosesnya sudah ada di undang-undang. Tentu kita tunggu pengaturan pelaksanaannya. Mandat dan amanah undang-undang itu mengharuskan adanya peraturan pelaksanaan, yang dimulai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah oleh pemerintah," ungkap Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek, Senin (2/2).
Dengan demikian, meski peta jalan dan opsi skema telah mulai terlihat, realisasi demutualisasi BEI masih bergantung pada kesiapan payung hukum yang lebih detail. Proses ini menjadi sorotan banyak pihak, mengingat dampak potensialnya terhadap masa depan pasar modal Indonesia.
Artikel Terkait
Harga Minyak Jatuh 11% Usai Trump Tunda Serangan ke Iran
Wall Street Melonjak Usai Trump Tunda Ancaman Serangan ke Iran
Gubernur Fed Stephen Miran Desak Pemotongan Suku Bunga Lebih Agresif Dukung Pasar Tenaga Kerja
Wall Street Menguat Didorong Pernyataan Trump Soal Iran, Teheran Bantah Klaim Kontak