Lombok Timur, murianetwork.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menyatakan komitmennya untuk terus mencegah dan memberantas kasus investasi ilegal di masyarakat antara lain dengan memproses penindakan hukum berbagai kasus yang terjadi.
Demikian disampaikan perwakilan Satgas PASTI Brigjen Pol Fajaruddin Fajaruddin saat jumpa pers mengenai penahanan dua tersangka kasus investasi ilegal INOX (Investasi No Hoax)berinisial PJW dan MTN di Kantor Polres Lombok Timur, Kamis 21 Desember 2023.
Hadir dalam jumpa pers tersebut, Satgas PASTI Pusat, Brigjen Pol Fajaruddin, Kepala OJK NTB, Rico Rinaldy, Kasubdit 2 Reskrimsus Polda NTB, AKBP Komang Satra, Binda NTB, Kolonel Inf Alvin, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur I Made Dharma Yulia Putra, Kanit Tipiter Polres Lombok Timur, Heru Widinata, Kabid Pembinaan Koperasi Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB, Muhsin
Ia menjelaskan penahanan dua tersangka kasus INOX ini menunjukkan kesungguhan Satgas PASTI dalam menangani kasus investasi ilegal di daerah.
Fajaruddin mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan investasi, dengan memastikan aspek legalitas izin usahanya dan tidak mudah terpancing dengan janji hasil investasi yang besar dan cepat namun tidak logis.
"Satgas PASTI Pusat mengapresiasi koordinasi yang dilakukan Satgas PASTI provinsi NTB yang dilakukan Kantor OJK NTB, Polda NTB, Polres Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Lombok Timur, dan Dinas Koperasi Lombok Timur dalam penanganan kasus ini," tuturnya.
Sebelumnya, berdasarkan koordinasi anggota Satgas PASTI wilayah provinsi NTB (Kantor OJK NTB, Polda NTB, Polres Lombok Timur, Kejaksaan Negeri Lombok Timur dan Dinas Koperasi Lombok Timur), pihak Kepolisian berhasil menangkap dan menahan tersangka PJW dan MTN pada 9 Agustus 2023.
Artikel Terkait
Bulog Targetkan 100 Gudang Baru Beroperasi Saat Panen Raya 2026
Keringat Pemuda Sumut di Proyek Monorel Raksasa Osaka
Raksasa Sawit Malaysia Beralih Jadi Raja Energi Hijau untuk Pusat Data
Yohanes Hardiyanto Lazaro Gantikan Budi Sianipar di Pucuk Pimpinan Jaya Konstruksi