“Tentu (independensi terjaga) karena kan regulator regulate,” ujar Pandu.
Ia memaparkan, peran Danantara sebagai pemegang saham nantinya lebih fokus pada pengembangan perusahaan dan mencari keuntungan. Soal aturan main di pasar modal, itu sepenuhnya wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Danantara, tegasnya, tak akan ikut campur.
Lalu, adakah batasan kepemilikan saham untuk sebuah sovereign wealth fund seperti Danantara? Pandu menyebut tidak ada aturan baku. Tapi, biasanya ada kisaran tertentu yang jadi acuan di pasar.
“Nggak ada (batasan) tapi biasanya di market itu kan untuk sovereign wealth fund, itu ada range,” tuturnya.
“Bergantung, setiap ini udah beda-beda. Karena demutualisasi di pasar modal-pasar modal lain udah cukup berlangsung cukup lama. Biasanya tuh mulainya 20 persen, 25 persen,” pungkas Pandu menerangkan.
Artikel Terkait
Pasar Modal Indonesia di Ujung Tanduk: Ketika Kepercayaan Lebih Berharga daripada Rekor Indeks
Dari Konter Ponsel ke Rantai Bisnis: Kisah Abdurrohim Membangun 7 Titik Usaha Berawal dari BRILink
Danantara Buka Pintu untuk Dana Negara Lain Masuk ke BEI
BEI Buka Data Kepemilikan Saham di Bawah 5% untuk Tarik Investor Global