Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa demutualisasi ini akan diiringi penyesuaian regulasi. Mulai dari aturan di tingkat undang-undang hingga revisi Peraturan OJK. Semua perlu disiapkan untuk mendukung transisi yang mulus.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto punya pandangan yang lebih strategis. Menurutnya, langkah ini bukan sekadar perubahan kepemilikan.
“Demutualisasi bursa ini akan membuka investasi, termasuk dari Danantara dan agensi lainnya. Tahapannya sudah masuk dalam Undang-Undang P2SK, dan proses ini bisa dilanjutkan dengan bursa go public pada tahap berikutnya,” tegas Airlangga.
Jadi, demutualisasi ditempatkan sebagai bagian krusial dari penguatan tata kelola pasar modal. Sekaligus upaya menjaga kredibilitas Indonesia di mata investor global.
Agenda ini sendiri bukan muncul tiba-tiba. Proses demutualisasi BEI digulirkan sebagai respons atas tekanan pasar, terutama setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengubah metodologi penilaiannya terhadap Indonesia. Situasi itu mendorong percepatan reformasi, agar pasar modal kita tak ketinggalan kereta.
Artikel Terkait
Beras Premium Indonesia Siap Temani Jemaah Haji di Tanah Suci
Menkeu Purbaya Dorong Dana Pensiun dan Asuransi Masuk ke Saham LQ45
Rupiah Tersenyum Tipis, Tapi Modal Asing Kabur Rp12,5 Triliun
Shutdown AS Kembali Terjadi, Tapi Dampaknya Tak Separah Sebelumnya