MURIANETWORK.COM - Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Brimob yang merupakan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae. Dia diduga melindas Driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh.
Kompol Cosmasd merupakan terduga dengan kategori pelanggaran berat.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap Ketua Majelis Sidang KKEP dalam tayangan virtual.
Sebelumnya, driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia diduga usai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh.
Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.
Artikel Terkait
Prabowo di KTT ASEAN-Jepang: Kunci Kerja Sama yang Bikin Kawasan Makin Solid
Ella McCay: 5 Alasan Film Politik Ini Bisa Bikin Hidupmu Lebih Balance
Pakistan-Saudi Teken Pakta Rahasia: Akankah Senjata Nuklir Pakistan Buka Perang Baru di Timur Tengah?
Runtuh! Perusahaan Baja Israel Kolaps Usai Embargo Turki, Utangnya Tembus Rp 500 Miliar