Indeks Harga Saham Gabungan yang ambruk rupanya membawa konsekuensi serius di tubuh Otoritas Jasa Keuangan. Mirza Adityaswara, sang Wakil Ketua Dewan Komisioner, memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah ini diambil tak lama setelah IHSG menunjukkan performa yang sangat buruk.
Pengunduran dirinya sendiri sudah disampaikan secara resmi. Semua proses mengikuti aturan main yang berlaku, mulai dari UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 sampai dengan UU P2SK yang baru. Menurut sejumlah saksi, keputusan ini sudah lama mengendap, dan kejatuhan IHSG mungkin jadi pemicu terakhirnya.
OJK pun buka suara lewat keterangan resminya di akhir Januari lalu.
"Proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,"
Begitu penjelasan mereka. Intinya, jangan khawatir, semua tetap berjalan.
Lantas, siapa yang akan menjalankan tugas Mirza? Untuk sementara, tanggung jawabnya akan diambil alih sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan. Tujuannya jelas: memastikan roda pengawasan dan pelayanan ke masyarakat serta industri tetap berputar tanpa hambatan. Stabilitas tetap jadi prioritas utama.
Di sisi lain, OJK juga berusaha menegaskan komitmennya.
"OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan,"
Pernyataan itu seperti ingin menenangkan semua pihak. Bahwa perubahan personalia ini takkan mengganggu agenda besar mereka. Namun begitu, di balik layar, tentu ada pekerjaan rumah yang menunggu untuk segera diselesaikan.
Artikel Terkait
BSSR Tetapkan Kurs Dividen Final Rp18.171 per Dolar AS, Total Bagikan Rp1,27 Triliun
Debitur Alihkan Jaminan Fidusia Tanpa Izin, PT MNC Guna Usaha Indonesia Tempuh Jalur Hukum
Telkom Resmi Terbitkan Laporan Keberlanjutan 2025, Perkuat Integrasi ESG dan Transisi Rendah Karbon
OJK: Mayoritas Indikator Aksesibilitas Pasar Modal Indonesia Kokoh, Dua Kriteria Masih Perlu Perbaikan