"Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan," jelas Ismail.
Ia menambahkan, proses pengunduran diri ketiganya sudah disampaikan secara resmi, mengikuti semua aturan yang berlaku. Selanjutnya, semuanya akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang ada.
“Dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK),” ujarnya menutup penjelasan.
Di sisi lain, langkah ini tentu meninggalkan tanda tanya besar. Siapa yang akan menggantikan mereka, dan bagaimana langkah pemulihan yang dimaksud akan diwujudkan? Pasar dan publik kini menunggu jawabannya.
Artikel Terkait
BRI Salurkan Kredit Rp4 Triliun ke Dua Anak Usaha Golden Energy Mines
GEMA Gelar Buyback Saham Senilai Rp2 Miliar hingga 2026
Anggaran Program Makan Bergizi Gratis 2026 Belum Dipangkas Pemerintah
IHSG Anjlok 1,61%, Sentimen Jual Dominasi Pasar