Ada gelombang pengunduran diri yang mengejutkan di tubuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tiga petingginya, yakni Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner I B Aditya Jayaantara, memutuskan untuk mengajukan surat pengunduran diri.
Pengumuman resmi dari OJK sendiri baru keluar pada Jumat, 30 Januari 2026. Menurut lembaga itu, langkah ketiga pejabat tersebut sudah disampaikan sesuai aturan yang berlaku. Proses selanjutnya akan mengacu pada UU OJK dan UU Penguatan Sektor Keuangan.
Lantas, apa alasan di balik keputusan ini?
Mahendra Siregar memberikan penjelasan singkat. Ia menyebut bahwa pengunduran dirinya bersama dua kolega adalah sebuah bentuk tanggung jawab moral.
Artikel Terkait
BRI Salurkan Kredit Rp4 Triliun ke Dua Anak Usaha Golden Energy Mines
GEMA Gelar Buyback Saham Senilai Rp2 Miliar hingga 2026
Anggaran Program Makan Bergizi Gratis 2026 Belum Dipangkas Pemerintah
IHSG Anjlok 1,61%, Sentimen Jual Dominasi Pasar