Sanksi MKD DPR: Ahmad Sahroni Dinilai Paling Layak Dicopot dari Keanggotaan
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menjatuhkan sanksi kepada tiga anggotanya, yaitu Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni. Ketiganya dinyatakan melanggar kode etik setelah melalui proses sidang etik.
Mohammad Anas RA, Direktur Eksekutif FIXPOLL Indonesia, menilai langkah MKD sudah tepat. Namun, ia menyatakan bahwa MKD sebenarnya memiliki kewenangan lebih jauh, yaitu mengusulkan pemberhentian anggota DPR ke partai politik asal jika pelanggaran dinilai berat dan mencoreng martabat lembaga.
"MKD bisa mengusulkan pemberhentian anggota DPR kepada partai asalnya. Mekanisme pemberhentian dilakukan melalui dua jalur: partai politik memberhentikan keanggotaan dari partai, kemudian partai mengusulkan pemberhentian keanggotaannya ke lembaga DPR," jelas Anas.
Meski demikian, Anas mengingatkan agar publik bersikap proporsional dalam menilai kesalahan para wakil rakyat. Ia menekankan pentingnya melihat tingkat kesalahan masing-masing individu, bukan menyeragamkan hukuman.
"Warga Indonesia mesti menempatkan kesalahan para wakil rakyat sesuai tingkat kesalahannya, sehingga tidak serta merta menghakimi harus diberhentikan semua," tegasnya.
Dari kelima anggota DPR yang menjalani sidang di MKD, Anas menilai sosok Ahmad Sahroni yang paling pantas diberhentikan dari keanggotaan DPR.
"Sebab jelas, secara lugas dan sadar, ia menghakimi kecaman publik dengan respon bahasa 'orang tolol sedunia'," pungkas Anas.
Putusan Sanksi MKD DPR
Dalam putusannya, MKD menjatuhkan hukuman nonaktif selama tiga bulan kepada Nafa Urbach, empat bulan kepada Eko Hendro Purnomo, dan enam bulan kepada Ahmad Sahroni. Sanksi ini berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan masing-masing oleh partai mereka.
Nafa Indria Urbach dan Ahmad Sahroni berasal dari Partai NasDem, sementara Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Anggota DPR Fraksi PAN Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya dipulihkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir