Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, akhirnya angkat bicara soal isu pengambilalihan tambang emas Martabe di Sumatera Utara. Lokasi yang dikelola PT Agincourt Resources ini rencananya akan diambil alih oleh PT Perminas (Persero).
Latar belakangnya, tambang ini termasuk dalam daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut Satgas PKH. Pencabutan itu terjadi pasca bencana di Sumatera, karena dinilai melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2025.
Menurut Yuliot, tujuan pengambilalihan ini cukup jelas. Pertama, agar nilai dari kegiatan pertambangan yang sudah berjalan tidak tiba-tiba anjlok. Kedua, untuk memastikan tata kelola lingkungan ke depan bisa lebih berkelanjutan dan tertib.
"Jadi penanganannya melalui mekanisme badan layanan usaha," jelas Yuliot saat ditemui di kompleks parlemen, Kamis (29/1).
"Nantinya, bisa dikelola BUMN atau badan usaha khusus yang dibentuk untuk menangani kegiatan pertambangan seperti ini."
Meski Perminas statusnya BUMN dan dikelola Danantara Indonesia, Yuliot menegaskan satu hal. Kewenangan perizinan pertambangan tetap berada di tangan Kementerian ESDM, tidak bergeser.
"PT Perminas itu kan statusnya sebagai BUMN. Walaupun BUMN itu perizinannya tetap itu ada di kementerian ESDM," tegasnya.
Respons dari Pengelola Lama
Di sisi lain, PT Agincourt Resources pun buka suara. Lewat pernyataan resminya, perusahaan menyatakan akan menghormati keputusan pemerintah.
Mereka berjanji kooperatif mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku terkait proses pengalihan operasional Martabe ini.
"Prioritas kami adalah memastikan berjalannya tata kelola perusahaan yang baik serta praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan," kata Senior Manager Corporate Communications Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono.
"Demi terciptanya nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan."
Katarina menegaskan, perusahaan akan patuh pada semua regulasi. Ini penting untuk menjaga kepastian usaha dan operasi yang berlanjut sesuai aturan main yang ada.
Sebelumnya, sempat muncul penjelasan dari pihak Danantara Indonesia. COO Danantara, Dony Oskaria, mengungkapkan bahwa pembentukan Perminas punya maksud strategis. Tujuannya, menempatkan pengelolaan mineral strategis langsung di bawah kendali Danantara.
“Ke Perminas. Jadi ada Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) yang baru kami bentuk,” ujar Dony di Jakarta, Rabu (28/1).
Dia bilang, karakter Perminas ini berbeda dengan holding pertambangan MIND ID yang sudah ada. Dengan skema baru ini, pemerintah ingin semua bisnis negara terkonsolidasi dalam satu ekosistem pengelolaan investasi.
“Pemerintah kan bisnisnya ada di bawah Danantara semua, kan? Tentu diserahkan ke Danantara. (Perminas) perusahaan di bawah Danantara,” pungkas Dony.
Artikel Terkait
Wall Street Beragam di Tengah Reli Bulanan, S&P 500 dan Nasdaq Catat Kenaikan Terbaik Sejak 2020
Wall Street Berakhir Campur Aduk, S&P 500 Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak 2020
Wall Street Mixed di Akhir April, S&P 500 dan Nasdaq Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak 2020
Pendapatan Bakrie & Brothers Tembus Rp1,13 Triliun di Kuartal I-2026, EBITDA Melonjak 252 Persen