Namun begitu, dari sisi hukum, jalan yang ditempuh tak bisa sesederhana itu. Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan. Dia mengungkapkan, awalnya Komisi XI dan OJK sepakat untuk menahan diri tidak langsung melaporkan kasus ini ke polisi. Mereka ingin memberi ruang penyelesaian lain dulu.
Tapi situasi berubah. OJK akhirnya mengambil langkah pelaporan, dan sekarang Bareskrim Polri yang turun tangan menyelidiki. "Waktu itu OJK sudah menyepakati sama kita untuk menahan tidak melaporkan dulu. Sekarang sudah dilaporkan sama OJK. Karena Bapak sudah ke semuanya, jadi kita tidak mau juga dianggap bahwa proses hukumnya tidak berjalan," tutur Misbakhun menutup pembahasan.
Proses hukum itu memang sudah bergulir nyata. Beberapa hari sebelumnya, tepatnya Jumat (23/1), kantor DSI di kawasan SCBD sudah digeledah. Puluhan penyidik berompi Bareskrim terlihat memadati lokasi, beberapa di antaranya keluar-masuk sambil membawa dokumen.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi aksi tersebut. "Benar sore ini, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di kantor Dana Syariah Indonesia (DSI)," katanya.
Ade Safri menambahkan, penggeledahan ini terkait dugaan serangkaian tindak pidana yang melibatkan pihak DSI. Operasi itu seperti penegasan: meski ada harapan dari aset yang tersisa, roda hukum tetap harus berputar. Dua kepentingan kini berjalan beriringan – penyelamatan dana nasabah dan penegakan aturan.
Artikel Terkait
LPS Soroti Suku Bunga Simpanan yang Belum Turun Sesuai Sinyal Pasar
BCA Pacu Target Kredit 2026, Optimisme Tumbuh Dua Digit Mengintai
IRA-Internet Rakyat Siap Meluncur, Usai Lulus Uji Laik Operasi
MRT Jakarta Melaju ke Tangerang: Kajian Serpong-Balaraja Libatkan Swasta