Masalah hukum yang membelit PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ternyata belum sepenuhnya menutup harapan. Di tengah kabar gagal bayar yang meresahkan, tersisa aset perusahaan yang nilainya tak sedikit: sekitar Rp 450 miliar. Angka ini jadi titik terang bagi para lender yang dananya masih terkatung-katung.
Menurut Ahmad Pitoyo, Ketua Paguyuban Lender DSI, aset sebesar itu sebenarnya bisa langsung dimanfaatkan untuk mengembalikan sebagian dana. Dia justru khawatir jika asetnya malah disita. "Itu hanya akan memperlambat segalanya," ujarnya. Alih-alih masuk ke proses penyitaan yang berbelit, Pitoyo punya usul lain.
"Karena DSI telah menyampaikan kepada kita, ada aset sebesar Rp 450 miliar. Ini jangan dulu disita, gitu, Pak. Tapi bagikan aja,"
Pernyataan itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, di Senayan, Selasa lalu. Suasana rapat saat itu jelas tegang, mencerminkan betapa gentingnya persoalan ini.
Lalu dari mana aset segitu banyaknya berasal? Pitoyo membeberkan, sumbernya beragam. Ada dari para peminjam atau borrower yang masih setia membayar cicilan. Sebagian lagi hasil lelang aset milik borrower yang macet total. Aset inilah yang dia harapkan bisa jadi solusi sementara, sebelum perkara hukumnya benar-benar tuntas. "Dengan aset yang Rp 450 miliar sekian itu dengan sumber itu dibagikan dulu, Pak, kepada lender. Jangan dibawa ke persidangan. Nanti asetnya disita, menunggu restitusi," jelasnya lagi.
Permintaan itu tentu punya alasan kuat. Paguyuban yang dipimpinnya sekarang sudah menaungi 5.027 anggota. Total dana yang mereka investasikan? Hampir menyentuh angka Rp 1,45 triliun. Jumlah yang fantastis, dan tentu saja menyangkut hajat hidup orang banyak.
Namun begitu, dari sisi hukum, jalan yang ditempuh tak bisa sesederhana itu. Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan. Dia mengungkapkan, awalnya Komisi XI dan OJK sepakat untuk menahan diri tidak langsung melaporkan kasus ini ke polisi. Mereka ingin memberi ruang penyelesaian lain dulu.
Tapi situasi berubah. OJK akhirnya mengambil langkah pelaporan, dan sekarang Bareskrim Polri yang turun tangan menyelidiki. "Waktu itu OJK sudah menyepakati sama kita untuk menahan tidak melaporkan dulu. Sekarang sudah dilaporkan sama OJK. Karena Bapak sudah ke semuanya, jadi kita tidak mau juga dianggap bahwa proses hukumnya tidak berjalan," tutur Misbakhun menutup pembahasan.
Proses hukum itu memang sudah bergulir nyata. Beberapa hari sebelumnya, tepatnya Jumat (23/1), kantor DSI di kawasan SCBD sudah digeledah. Puluhan penyidik berompi Bareskrim terlihat memadati lokasi, beberapa di antaranya keluar-masuk sambil membawa dokumen.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi aksi tersebut. "Benar sore ini, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di kantor Dana Syariah Indonesia (DSI)," katanya.
Ade Safri menambahkan, penggeledahan ini terkait dugaan serangkaian tindak pidana yang melibatkan pihak DSI. Operasi itu seperti penegasan: meski ada harapan dari aset yang tersisa, roda hukum tetap harus berputar. Dua kepentingan kini berjalan beriringan – penyelamatan dana nasabah dan penegakan aturan.
Artikel Terkait
Wall Street Tertekan: Nasdaq Anjlok 0,79% Dipicu Kekhawatiran Masa Depan AI dan OpenAI Gagal Capai Target
BEI Hapus 11 Waran Terstruktur KGI Sekuritas dari Perdagangan per 11 Mei 2026
Sucor Asset Management Gandeng Hana Bank sebagai Agen Penjual Empat Produk Reksa Dana
Ashmore Perpanjang Buyback Saham Rp7 Miliar hingga Juli 2026