JMA Syariah Tak Perlu Khawatir, Modal Rp127 Miliar Sudah Lampaui Batas OJK

- Selasa, 20 Januari 2026 | 17:50 WIB
JMA Syariah Tak Perlu Khawatir, Modal Rp127 Miliar Sudah Lampaui Batas OJK

Sudah jadi perbincangan hangat di kalangan pelaku pasar, soal aturan modal minimum untuk asuransi syariah. Nah, perusahaan seperti JMA Syariah (JMAS) ternyata sudah lebih dulu melampaui ambang batas itu. Mereka bahkan tak perlu menunggu hingga batas akhir tahun 2026 yang ditetapkan OJK.

Aturannya jelas, lewat POJK Nomor 23 tahun 2023, ekuitas minimal harus mencapai Rp100 miliar. Tapi menurut Direktur Utama JMA Syariah, Basuki Agus, hal itu bukan lagi masalah bagi perseroan.

"Untuk pemenuhan ekuitas minimum perusahaan syariah, khususnya JMAS sampai 2026, InsyaAllah sudah terpenuhi. Jadi ini bukan isu lagi bagi kami untuk memenuhi POJK tahun 2023,"

ujarnya dalam Paparan Publik Insidentil di Jakarta, Selasa lalu.

Data keuangan per Desember 2025 berbicara sendiri. Ekuitas JMAS tercatat Rp127,44 miliar. Angka ini tak sekadar memenuhi syarat, tapi juga menunjukkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp122,49 miliar. Trennya positif.

Di sisi lain, kekuatan modal ini tentu punya dasar. Performa keuangan sepanjang 2025 memang impresif. Laba bersih perusahaan melonjak tinggi, mencapai Rp4,03 triliun. Bandingkan dengan tahun 2024 yang 'hanya' Rp2,82 triliun. Kenaikan yang cukup signifikan.

Lonjakan laba itu sejalan dengan pertumbuhan pendapatan. Naik sekitar Rp42 miliar menjadi Rp295,71 miliar. Tapi yang menarik, perusahaan juga berhasil mengendalikan pengeluaran. Strategi efisiensi dan pengelolaan risiko portofolio mereka terbukti jitu.

Buktinya? Beban klaim berhasil ditekan drastis. Turun Rp54,52 miliar, dari Rp218,97 miliar di 2024 menjadi Rp164,45 miliar di tahun lalu. Hasilnya, rasio klaim perusahaan membaik secara tajam dari 86,31 persen menjadi 55,61 persen. Perbaikan yang luar biasa.

Jadi, dengan modal yang kuat dan kinerja yang terus membaik, posisi JMAS terlihat solid. Mereka tak hanya siap menyambut regulasi, tapi juga punya ruang lebih untuk berkembang ke depan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar