Sedangkan, target pemerintah dalam penyaluran bansos PKH ini yaitu sebelum hari raya Idul Fitri 2024 ini.
Pada hari selasa (16/1) kemarin, terdapat perubahan periode salur yang ada di aplikasi SIKS-NG. Namun perubahan tersebut terjadi hanya untuk penyaluran bansos PKH melalui KKS Merah Putih.
Perubahan periode salur tersebut yaitu yang sebelumnya pencairan PKH tahap 1 hanya untuk Januari - Februari, namun kini berubah menjadi Januari - Maret.
Sehingga, dalam pencairanya nantinya KPM PKH dengan pencairan lewat KKS akan mendapatkan dana dengan alokasi tiga bulan sekali.
Nominal Dana PKH Naik
Karena periode salur bansos PKH berubah, maka nominal yang akan diterima KPM PKH dengan KKS Merah Puth pun secara otomatis akan berubah.
Sebagai contoh, terdapat KPM dengan komponen PKH yaitu ibu hamil dan balita. Pada tahun 2023 lalu melakukan pencairan melalui KKS mendapatkan Rp500.000.
Hal ini karena pencairan ditahun 2023 yang lalu hanya dengan alokasi dua bulan. Akan tetapi untuk tahun 2024 ini KPM dengan komponen PKH yaitu ibu hamil dan balita tersebut akan mendapatkan Rp750.000 sekali pencairan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusahits.com
Artikel Terkait
IHSG Turun 0,99%, Nilai Transaksi Anjlok 36,69% Pekan Lalu
Pemprov DKI Potong BPHTB 50% untuk Pembeli Rumah Pertama di Bawah Rp500 Juta
Laba Bersih Trisula International Melonjak 33% pada 2025 Didorong Ekspor
BSA Logistics Targetkan Rp302 Miliar dari IPO, Mayoritas untuk Akuisisi Perusahaan Afiliasi