Ceritanya, surat permintaan pembongkaran sudah dikirim ke Adhi Karya pada November 2025. Mereka dikasih waktu satu bulan buat bertindak. Tapi, karena responsnya dianggap kurang, Pemprov memutuskan turun tangan sendiri.
“Kami sudah kasih batas waktu. Kalau mereka tidak bisa lakukan, ya kami yang akan melakukan sendiri,” tambah Pramono, menjelaskan alasan di balik sikap tegas itu.
Menanggapi itu, ADHI lewat Rozi menyatakan komitmennya untuk menjaga koordinasi. “Kami berkomitmen menjalin komunikasi baik dengan Pemprov DKI, memastikan semua proses berjalan sesuai tata kelola perusahaan dan ketentuan berlaku,” jelasnya.
Yang cukup menarik, perseroan menegaskan bahwa rencana pembongkaran ini sejauh ini tidak dianggap sebagai peristiwa material. Artinya, menurut mereka, hal ini tidak akan memengaruhi kelangsungan hidup perusahaan atau harga saham ADHI di bursa.
Jadi, tinggal menunggu waktu. Apakah pembongkaran pekan ketiga Januari nanti benar-benar terjadi? Atau masih ada ruang negosiasi? Yang jelas, tiang monorel mangkrak itu akhirnya dapat perhatian serius setelah sekian lama terbengkalai.
Artikel Terkait
Wall Street Beringsut di Tengah Data Tenaga Kerja dan Ketegangan Mahkamah Agung
Ultra Voucher Genjot Ekspansi, Targetkan Integrasi dengan Seluruh EDC BCA pada 2026
Empat Emiten Lepas Status Papan Khusus, Perdagangan Kembali Normal Pekan Depan
Menteri Keuangan Bahas Insentif untuk Merger Tiga Anak Usaha Pertamina