PT Segar Kumala Indonesia Tbk (BUAH) baru saja memperpanjang kontrak sewanya. Kali ini, perusahaan yang bergerak di bidang buah itu menyewa kantor dan gudang pendingin dari aset milik internal, tepatnya dari para komisarisnya sendiri. Nilainya? Rp200 juta per tahun.
Perjanjian itu diteken awal tahun, 2 Januari 2026, dan akan berlaku sampai akhir tahun. Masa sewanya satu tahun penuh.
“Nilai transaksi Rp200 juta untuk setiap perjanjian sewa, dan untuk masa sewa selama satu tahun. Biaya sewa ini sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh),”
Begitu penjelasan manajemen BUAH dalam keterbukaan informasi ke BEI, Selasa lalu.
Aset yang disewa itu bukan milik orang sembarangan. Pemiliknya adalah Komisaris Utama BUAH, Micheal Iksan Susilo, dan Komisaris Hendro Susilo. Micheal disebut memegang 24% saham perseroan, sementara kepemilikan Hendro lebih besar lagi, mencapai 36,5%.
Lantas, kenapa transaksi dengan pihak afiliasi ini dilakukan? Menurut perusahaan, aset tetap milik kedua komisaris itu sedang mangkrak, tidak terpakai. Alih-alih dibiarkan, aset itu lalu disewakan ke perusahaan. Dan tarifnya sengaja dipatok di bawah harga pasar umum.
Tujuannya jelas: membantu operasional BUAH.
“Pengenaan tarif yang di bawah harga umum dikarenakan untuk menjaga keuangan dan menjaga stabilitas cashflow perseroan agar tidak mengganggu keuangan perseroan,” tulis manajemen. Mereka berargumen, langkah ini justru untuk kebaikan perusahaan.
Menariknya, ini bukan sewa-menyewa pertama kalinya. BUAH ternyata sudah rutin menyewa aset yang sama tiap tahun. Namun begitu, harga sewanya tidak pernah naik, tetap stagnan di angka Rp200 juta. Padahal, nilai properti dari tahun ke tahun seharusnya mengalami kenaikan.
“Hal ini bertujuan untuk menunjang kegiatan operasional perseroan dan untuk menjaga stabilitas keuangan dan cashflow perseroan,” ujar mereka.
Dari sisi manajemen, tarif rendah ini justru jadi bukti niat baik. Mereka menegaskan tidak ada benturan kepentingan atau maksud terselubung di baliknya. Semata-mata untuk membantu bisnis perusahaan berjalan dengan biaya rendah, demi meraih laba yang optimal.
Selain itu, transaksi ini disebut bukan hal baru. “Transaksi afiliasi ini sudah terlaksana sebelum perseroan IPO,” katanya. Artinya, sewaktu BUAH melaksanakan penawaran umum perdana, hal ini sudah diungkap dalam prospektus.
Karena sudah dianggap transparan dan sesuai aturan, perseroan menyimpulkan transaksi ini tidak menimbulkan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud POJK 42/2020. Imbasnya, tidak diperlukan persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS.
Begitulah. Langkah BUAH ini, di satu sisi, bisa dilihat sebagai efisiensi internal. Di sisi lain, tetap menjadi catatan tersendiri bagi para pemangku kepentingan.
Artikel Terkait
PT Selamat Sempurna Tbk Bagikan Dividen Final Rp230,35 Miliar, Jadwal Cum Dividen 15 Juni 2026
Wall Street Melemah, Saham Teknologi Terkoreksi Imbas Data Tenaga Kerja AS Lebih Kuat dari Perkiraan
Timnas Indonesia Unggul 2-0 atas Oman di Babak Pertama Laga FIFA Matchday SUGBK
WIKA Beton Pasok Beton Pracetak Rp75,9 Miliar untuk Percepat Pembangunan 500 Sekolah Rakyat