Tapi tentu ada syaratnya. Bagi pegawai tetap, mereka harus punya NPWP atau NIK yang sudah terdaftar di sistem Dirjen Pajak. Penghasilan brutonya juga tak boleh lebih dari Rp 10 juta per bulan dan bersifat tetap serta teratur.
Nah, untuk pekerja lepas atau pegawai tidak tetap, aturannya sedikit berbeda. Upah harian rata-ratanya tak boleh melebihi Rp 500 ribu, dengan batas maksimal yang sama, Rp 10 juta per bulan. Satu lagi, baik tetap maupun tidak tetap, mereka tidak boleh sedang menerima insentif serupa di periode sebelumnya.
Ada catatan penting dalam Pasal 4 ayat (6) aturan ini.
Lalu, bagaimana skemanya bekerja? Secara administratif, pemotongan pajak tetap berjalan seperti biasa. Hanya saja, nilai pajak itu nantinya akan dibayarkan kembali oleh pemberi kerja kepada si pekerja. Alhasil, penghasilan bersih yang diterima tidak berkurang sedikitpun. Cara ini diharapkan bisa langsung terasa dampaknya di kantong masyarakat.
Artikel Terkait
Arab Saudi Buka Keran Investasi Asing, Pasar Modal Siap Sambut Derasnya Modal Global
IHSG Tembus 8.970, Saham Bakrie dan Happy Hapsoro Pacu Rekor Baru
Barang Penumpang LRT Jabodebek Tertinggal Senilai Rp 797 Juta Sepanjang 2025
Pemerintah Siap Lelang 75 Blok Migas Baru untuk Kejar Target Lifting 2026