Resmi Pj Gubernur DKI Jakarta Naikkan Pajak Hiburan Jadi 40 Persen, Sejak Diundangkan 5 Januari 2024

- Kamis, 18 Januari 2024 | 03:00 WIB
Resmi Pj Gubernur DKI Jakarta Naikkan Pajak Hiburan Jadi 40 Persen, Sejak Diundangkan 5 Januari 2024

Tarif pajak tersebut berlaku sejak diundangkan yakni 5 Januari 2024.

Sebagai pembanding, dalam aturan sebelumnya Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015, besaran tarif pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, music dengan DJ dan sejenisnya 25 persen.

Sementara, tarif pajak panti pijat, mandi uap, dan spa ditetapkan sebesar 35 persen.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar