Tarif pajak tersebut berlaku sejak diundangkan yakni 5 Januari 2024.
Sebagai pembanding, dalam aturan sebelumnya Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015, besaran tarif pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, music dengan DJ dan sejenisnya 25 persen.
Sementara, tarif pajak panti pijat, mandi uap, dan spa ditetapkan sebesar 35 persen.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com
Artikel Terkait
BEI Perpanjang Penundaan Transaksi Short Selling hingga September 2026
Wall Street Menguat di Tengah Harapan Pembukaan Kembali Selat Hormuz
Program Mudik Gratis Pemerintah Berangkatkan 500 Pemudik dari Jakarta
BEI Tetapkan Libur Perdagangan 5 Hari Berturut-turut Maret 2026 untuk Nyepi dan Idulfitri