Operasional tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) terpaksa dihentikan sementara. Hal ini terjadi karena Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mereka untuk tahun 2026 belum juga dapat lampu hijau dari Kementerian ESDM.
Kabar penghentian ini dibeberkan perusahaan lewat laporan resmi ke OJK dan BEI, Jumat lalu. Intinya, tanpa RKAB yang disahkan, mereka tak punya dasar hukum untuk melanjutkan aktivitas galinya.
Corporate Secretary Vale, Anggun Kara Nataya, menjelaskan posisi perusahaan.
“Persetujuan RKAB Tahun 2026 belum diterbitkan. Kondisi ini mengakibatkan Perseroan secara hukum belum diperkenankan untuk melakukan kegiatan operasional pertambangan pada saat ini,”
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Stabil di Rp 2,857 Juta per Gram, PPN Dihapus
IHSG Anjlok Hampir 1%, Ditekan Saham Konglomerasi dan Bank Besar
OJK, BEI, dan KSEI Rampungkan Empat Agenda Kunci Perkuat Transparansi Pasar Modal
IHSG Turun 0,99%, Nilai Transaksi Anjlok 36,69% Pekan Lalu