Operasional tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) terpaksa dihentikan sementara. Hal ini terjadi karena Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mereka untuk tahun 2026 belum juga dapat lampu hijau dari Kementerian ESDM.
Kabar penghentian ini dibeberkan perusahaan lewat laporan resmi ke OJK dan BEI, Jumat lalu. Intinya, tanpa RKAB yang disahkan, mereka tak punya dasar hukum untuk melanjutkan aktivitas galinya.
Corporate Secretary Vale, Anggun Kara Nataya, menjelaskan posisi perusahaan.
“Persetujuan RKAB Tahun 2026 belum diterbitkan. Kondisi ini mengakibatkan Perseroan secara hukum belum diperkenankan untuk melakukan kegiatan operasional pertambangan pada saat ini,”
Artikel Terkait
Mantan Bos Angkasa Pura II Resmi Pimpin Jasa Raharja
PACK Siapkan Rights Issue Rp3,25 Triliun untuk Restrukturisasi dan Ekspansi
Samsung Kembali! Sambutan Hangat Pelanggan untuk HBM4 Jadi Modal Tempur di Era AI
VICI: Dari Sabun hingga Saham, Kisah Produsen Herborist yang Merambah Pasar Global