Kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti yang berusia 80 tahun kembali mengalami perkembangan. Polisi berhasil menangkap satu tersangka lagi, sehingga total orang yang sudah diamankan kini menjadi empat orang.
Penangkapan ini terjadi Rabu siang, 31 Desember 2025, di daerah Tandes, Surabaya. Tersangka terbaru itu seorang laki-laki berusia 40 tahun, berinisial WE.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan peran WE dalam kasus ini.
"Tersangka WE inilah yang menyuruh tersangka SY, atau yang dikenal dengan panggilan Klowor, untuk menjaga rumah yang dikosongkan paksa itu," ujar Abast, Jumat (2/1/2026).
Artikel Terkait
Jepang Siapkan Pelepasan Cadangan Minyak Nasional pada Mei 2026
Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Halal Bihalal di Kota Tua
Iran Setujui Gencatan Senjata Dua Pekan, Perundingan Damai dengan AS Segera Dimulai di Islamabad
Prabowo Mundur dari Ketua Umum IPSI Setelah 34 Tahun