Rantai Komando Pengusiran Paksa Nenek Elina Terkuak, Tersangka Bertambah

- Jumat, 02 Januari 2026 | 21:15 WIB
Rantai Komando Pengusiran Paksa Nenek Elina Terkuak, Tersangka Bertambah

Kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti yang berusia 80 tahun kembali mengalami perkembangan. Polisi berhasil menangkap satu tersangka lagi, sehingga total orang yang sudah diamankan kini menjadi empat orang.

Penangkapan ini terjadi Rabu siang, 31 Desember 2025, di daerah Tandes, Surabaya. Tersangka terbaru itu seorang laki-laki berusia 40 tahun, berinisial WE.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan peran WE dalam kasus ini.

"Tersangka WE inilah yang menyuruh tersangka SY, atau yang dikenal dengan panggilan Klowor, untuk menjaga rumah yang dikosongkan paksa itu," ujar Abast, Jumat (2/1/2026).

Dengan kata lain, rantai komandonya mulai terlihat. WE memberi perintah, dan SY menjalankan di lapangan.

Kini, keempat tersangka itu mendekam di Rutan Polda Jatim. Mereka adalah Samuel Adi Kristanto, M Yasin (MY), SY alias Klowor, dan WE yang baru saja dibekuk. Abast menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keseluruhan peristiwa pengusiran dan perusakan rumah nenek sepuh tersebut.

Kasus ini menyisakan keprihatinan mendalam. Bagaimana mungkin seorang nenek renta bisa diusir secara paksa dari tempat tinggalnya sendiri? Masyarakat masih menunggu keadilan ditegakkan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar