Kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti yang berusia 80 tahun kembali mengalami perkembangan. Polisi berhasil menangkap satu tersangka lagi, sehingga total orang yang sudah diamankan kini menjadi empat orang.
Penangkapan ini terjadi Rabu siang, 31 Desember 2025, di daerah Tandes, Surabaya. Tersangka terbaru itu seorang laki-laki berusia 40 tahun, berinisial WE.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan peran WE dalam kasus ini.
"Tersangka WE inilah yang menyuruh tersangka SY, atau yang dikenal dengan panggilan Klowor, untuk menjaga rumah yang dikosongkan paksa itu," ujar Abast, Jumat (2/1/2026).
Artikel Terkait
Pemerintah Iran Akui Hak Demo Mahasiswa, tapi Ingatkan Garis Merah Tak Boleh Dilanggar
Bank Mandiri Sediakan ATM Pecahan Kecil untuk Permudah Penarikan THR Lebaran
Advokat Ditikam Debt Collector di Tangerang, Polisi Buru Pelaku
Polri Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 770 Ekstasi Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional di Sumsel