Operasional tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) terpaksa dihentikan sementara. Hal ini terjadi karena Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mereka untuk tahun 2026 belum juga dapat lampu hijau dari Kementerian ESDM.
Kabar penghentian ini dibeberkan perusahaan lewat laporan resmi ke OJK dan BEI, Jumat lalu. Intinya, tanpa RKAB yang disahkan, mereka tak punya dasar hukum untuk melanjutkan aktivitas galinya.
Corporate Secretary Vale, Anggun Kara Nataya, menjelaskan posisi perusahaan.
“Persetujuan RKAB Tahun 2026 belum diterbitkan. Kondisi ini mengakibatkan Perseroan secara hukum belum diperkenankan untuk melakukan kegiatan operasional pertambangan pada saat ini,”
tulis manajemen dalam keterangannya.
Menyikapi hal itu, Vale memilih jalan patuh. Mereka akan menghentikan sementara semua kegiatan operasi di wilayah IUPK-nya. Langkah ini diambil demi menjaga tata kelola perusahaan yang baik, sambil menunggu dokumen persetujuan itu turun secara resmi.
Di sisi lain, perusahaan tampaknya tak terlalu khawatir. Mereka optimis ini cuma soal waktu. Menurut manajemen, keterlambatan ini tidak akan mengganggu keberlanjutan operasi secara menyeluruh. Harapannya, RKAB 2026 bisa secepatnya disetujui.
Lalu bagaimana dampak keuangannya? Manajemen menegaskan, belum ada dampak material yang langsung terasa terhadap kondisi keuangan perusahaan saat ini. Vale juga berjanji akan menjaga stabilitas usaha dan keselamatan kerja. Komitmen untuk beroperasi sesuai aturan tetap jadi prioritas, meski aktivitas di lapangan untuk sementara terpaksa diam.
Artikel Terkait
S&P DJI Lanjutkan Rebalancing Indeks di Indonesia, Pantau Perkembangan Regulasi BEI
S&P Dow Jones Tetap Lanjutkan Rebalancing Indeks di Indonesia Meski Kompetitor Tunda
S&P Tetap Lanjutkan Rebalance Indeks Indonesia di Tengah Keraguan Pesaing
S&P DJI Tegaskan Rebalance Indeks Indonesia Tetap Berjalan Maret 2026