DJP Cabut Status Amazon sebagai Pemungut PPN Digital, OpenAI Masuk Daftar

- Rabu, 31 Desember 2025 | 05:06 WIB
DJP Cabut Status Amazon sebagai Pemungut PPN Digital, OpenAI Masuk Daftar

Di sisi lain, DJP tak hanya mencabut. Mereka juga menunjuk pemungut baru. Salah satu yang menarik adalah OpenAI OpCo, LLC. Penunjukannya berdasarkan Surat Keputusan DJP yang juga terbit tanggal 3 November. Nantinya, perusahaan ini akan beroperasi dengan merek OpenAI dan ChatGPT untuk kegiatan perdagangan digitalnya.

Pergerakan Saham di Penutupan Tahun

Kembali ke bursa, meski IHSG naik, indeks LQ45 justru melemah 0,64 persen ke level 846,57. Pergerakan saham terbilang beragam. Dari seluruh saham yang diperdagangkan, 346 menguat, 317 melemah, dan 146 lainnya stagnan atau flat.

Ada beberapa saham yang jadi penyumbang kenaikan atau top gainers. PP Presisi (PPRE) melonjak 25,36 persen ke 173. Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO) juga naik kuat 24,73 persen ke 464. Lalu ada Polychem Indonesia (ADMG) yang menguat 21,55 persen, disusul RMK Energy (RMKE) dan Nusantara Berkah (NTBK) dengan kenaikan masing-masing di atas 17 persen.

Begitulah suasana di hari terakhir perdagangan 2025. Pasar saham masih hangat, sementara dunia perpajakan digital mengalami pergeseran dengan masuknya pemain baru dan keluarnya yang lama.


Halaman:

Komentar