PHE Jambi Merang Serahkan 10% Partisipasi ke BUMD Sumsel, Ekonomi Daerah Diharapkan Tergeliat

- Selasa, 30 Desember 2025 | 11:24 WIB
PHE Jambi Merang Serahkan 10% Partisipasi ke BUMD Sumsel, Ekonomi Daerah Diharapkan Tergeliat

Di Jakarta, Senin lalu, sebuah penandatanganan penting akhirnya terlaksana. PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang resmi menyerahkan 10 persen hak partisipasi atau Participating Interest di Wilayah Kerja Jambi Merang. Pihak yang menerimanya adalah PT Sumsel Energi Merang.

Nah, perusahaan penerima ini bukan sembarang pihak. PT Sumsel Energi Merang (SEM) sejatinya adalah anak usaha BUMD milik Pemprov Sumatera Selatan, yaitu PT Sumsel Energi Gemilang. Jadi, alih-alih ke swasta, saham ini justru kembali ke tangan daerah.

Menurut sejumlah pihak yang terlibat, langkah ini bukan sekadar formalitas belaka. Ini adalah wujud nyata pemenuhan amanat regulasi di sektor hulu migas. Di sisi lain, ada harapan besar bahwa langkah strategis ini bakal mendongkrak manfaat ekonomi untuk wilayah Sumsel.

Direktur Utama PT PHE Jambi Merang, Muhamad Arifin, mengungkapkan hal serupa. Baginya, ini adalah bentuk sinergi yang diharapkan.

"Kami berharap keikutsertaan BUMD melalui PT Sumsel Energi Merang dapat memberikan nilai tambah, baik bagi keberlanjutan operasi WK Jambi Merang maupun bagi masyarakat Sumatra Selatan dengan tata kelola yang dijaga governance-nya,"

ujar Arifin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/12).

Regulasi yang dimaksud salah satunya adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025. Tapi di balik itu, niatnya lebih dari sekadar mematuhi aturan. Ada target yang lebih substansial: mendorong perekonomian lokal.

Dari pihak pemerintah daerah, sambutannya pun sangat positif. Basyaruddin Akhmad, Asisten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Daerah Pemprov Sumsel, tak menyembunyikan apresiasinya.

“PI ini ditunggu-tunggu di kondisi yang penuh efisiensi, untuk menggerakkan perekonomian daerah. Diharapkan proses selanjutnya dapat diselesaikan yaitu di SKK Migas dan Kementerian ESDM. PI ini sudah dimasukkan di rencana anggaran belanja 2026,”

ungkap Basyaruddin.

Setelah pena di atas kertas, perjalanan belum sepenuhnya usai. Proses selanjutnya menunggu persetujuan dari Menteri ESDM. Pengajuannya akan dilakukan melalui SKK Migas, mengikuti semua ketentuan yang berlaku. Semua pihak kini menunggu tahap finalisasi itu.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar