Regulasi yang dimaksud salah satunya adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025. Tapi di balik itu, niatnya lebih dari sekadar mematuhi aturan. Ada target yang lebih substansial: mendorong perekonomian lokal.
Dari pihak pemerintah daerah, sambutannya pun sangat positif. Basyaruddin Akhmad, Asisten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Daerah Pemprov Sumsel, tak menyembunyikan apresiasinya.
“PI ini ditunggu-tunggu di kondisi yang penuh efisiensi, untuk menggerakkan perekonomian daerah. Diharapkan proses selanjutnya dapat diselesaikan yaitu di SKK Migas dan Kementerian ESDM. PI ini sudah dimasukkan di rencana anggaran belanja 2026,”
ungkap Basyaruddin.
Setelah pena di atas kertas, perjalanan belum sepenuhnya usai. Proses selanjutnya menunggu persetujuan dari Menteri ESDM. Pengajuannya akan dilakukan melalui SKK Migas, mengikuti semua ketentuan yang berlaku. Semua pihak kini menunggu tahap finalisasi itu.
Artikel Terkait
Medco Energi Pindahkan Saham Anak Usaha Senilai Rp24,17 Miliar
Demutualisasi BEI: Langkah Strategis Atasi Konflik Kepentingan
Ekonomi Indonesia Tembus Badai Global, Pertumbuhan 5,04% dan Surplus Dagang Jadi Penopang
Target IPO Meleset, Tapi Dana Masuk Tembus Rp278 Triliun