Regulasi yang dimaksud salah satunya adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025. Tapi di balik itu, niatnya lebih dari sekadar mematuhi aturan. Ada target yang lebih substansial: mendorong perekonomian lokal.
Dari pihak pemerintah daerah, sambutannya pun sangat positif. Basyaruddin Akhmad, Asisten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Daerah Pemprov Sumsel, tak menyembunyikan apresiasinya.
“PI ini ditunggu-tunggu di kondisi yang penuh efisiensi, untuk menggerakkan perekonomian daerah. Diharapkan proses selanjutnya dapat diselesaikan yaitu di SKK Migas dan Kementerian ESDM. PI ini sudah dimasukkan di rencana anggaran belanja 2026,”
ungkap Basyaruddin.
Setelah pena di atas kertas, perjalanan belum sepenuhnya usai. Proses selanjutnya menunggu persetujuan dari Menteri ESDM. Pengajuannya akan dilakukan melalui SKK Migas, mengikuti semua ketentuan yang berlaku. Semua pihak kini menunggu tahap finalisasi itu.
Artikel Terkait
Analis Prediksi Harga Minyak Bisa Tembus US$116 per Barel Pekan Depan
OPEC+ Naikkan Kuota Produksi, Namun Gangguan di Selat Hormuz Hambat Realisasi
Indonesia dan Korea Selatan Sepakati Kerja Sama Jasa Instalasi Perairan untuk Ekspansi Migas
Analis Proyeksi Harga Minyak Bisa Tembus USD116 per Barel Pekan Depan