Gubernur Jawa Barat akhirnya meresmikan angka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Keputusan ini mencakup 27 daerah di provinsi tersebut, dengan Kota Bekasi memuncaki daftar dengan nilai tertinggi: hampir Rp 6 juta tepatnya.
Menariknya, penetapan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561 itu sepenuhnya mengikuti usulan yang diajukan oleh masing-masing pemda. Tidak ada perubahan dari pihak provinsi. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Disnakertrans Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka.
Ucap Kim, seperti dilaporkan Antara, Jumat lalu. Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa wewenang penetapan upah kini benar-benar diserahkan ke daerah.
Lalu, berapa saja angka pastinya? Berikut rincian UMK 2026 untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat:
- Kota Bekasi: Rp 5.999.443
- Kabupaten Karawang: Rp 5.886.853
- Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885
- Kabupaten Purwakarta: Rp 5.052.856
- Kabupaten Subang: Rp 3.737.482
- Kota Depok: Rp 5.522.662
- Kota Bogor: Rp 5.437.203
- Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769
- Kabupaten Sukabumi: Rp 3.831.926
- Kabupaten Cianjur: Rp 3.316.191
- Kota Sukabumi: Rp 3.192.807
- Kota Bandung: Rp 4.737.678
- Kota Cimahi: Rp 4.090.568
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.984.711
- Kabupaten Sumedang: Rp 3.949.856
- Kabupaten Bandung: Rp 3.972.202
- Kabupaten Indramayu: Rp 2.910.254
- Kota Cirebon: Rp 2.878.646
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.880.798
- Kabupaten Majalengka: Rp 2.595.368
- Kabupaten Kuningan: Rp 2.369.380
- Kota Tasikmalaya: Rp 2.980.336
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.871.874
- Kabupaten Garut: Rp 2.472.227
- Kabupaten Ciamis: Rp 2.373.644
- Kabupaten Pangandaran: Rp 2.351.250
- Kota Banjar: Rp 2.361.241
Artikel Terkait
Gejolak Timur Tengah Bekukan Penerbitan Obligasi Negara Berkembang, Angola Jadi Pengecualian
Wall Street Anjlok, Ketegangan Timur Tengah dan Sinyal Trump Tekan Pasar
MORA Siapkan Buyback Rp1,02 Triliun Jelang Merger dengan EMR
Obligasi dan Sukuk RATU Tembus Oversubscription 6,8 Kali Lipat