HARIAN MERAPI - Pengenaan pajak khusus untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dengan besaran tarif yang diterapkan yaitu batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen, mendapat protes dari banyak pihak.
Namun Pemerintah memutuskan hal itu mempertimbangkan jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu, sehingga pemerintah menetapkan batas bawah guna mencegah perlombaan penetapan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha.
Menurut Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lydia Kurniawati Christyana, penetapan tarif tersebut telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat.,
"Khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara,” jelas Lydia, di Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga: Warga DIY diminta waspadai hujan lebat dampak Badai Tropis Anggrek, 17-19 Januari 2024
Ia menjelaskan, pajak hiburan yang diterapkan merupakan dukungan pemerintah terhadap pengembangan pariwisata daerah.
Pemerintah telah menurunkan tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan secara umum dari 35 persen menjadi 10 persen.
Artikel Terkait
BRI Kerahkan 40 Aksi Darurat, Puluhan Ribu Paket Bantuan Tiba di Wilayah Bencana
PTPP Bidik Pendapatan Rp16 Triliun di 2026, Laba Masih Dievaluasi
Kepala Besar di Awal: Skema Tadpole Bikin Cicilan Pinjol Mencekik
Pajak Neto Tembus Rp 1.634 Triliun, Pemerintah Soroti Perbedaan Krusial dengan Angka Bruto