Lalu, bagaimana dengan daerah lain? Angkanya beragam. Setelah Kota Bekasi, wilayah penyangga ibukota lainnya seperti Kabupaten Bekasi dan Karawang juga mencatat angka tinggi, masing-masing Rp5,9 juta lebih. Sementara di ujung lain, daerah seperti Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar masih di kisaran Rp2,3 jutaan. Perbedaan ini jelas menggambarkan dinamika ekonomi yang tidak merata di seluruh Jabar.
Berikut rincian lengkap UMK 2026 se-Jawa Barat:
- Kota Bekasi: Rp5.999.443
- Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
- Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
- Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
- Kabupaten Subang: Rp3.737.482
- Kota Depok: Rp5.522.662
- Kota Bogor: Rp5.437.203
- Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.831.926
- Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191
- Kota Sukabumi: Rp3.192.807
- Kota Bandung: Rp4.737.678
- Kota Cimahi: Rp4.090.568
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711
- Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856
- Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
- Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
- Kota Cirebon: Rp2.878.646
- Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
- Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
- Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
- Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
- Kabupaten Garut: Rp2.472.227
- Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
- Kota Banjar: Rp2.361.241
Selain UMK, ada pula Upah Minimum Sektoral atau UMSK untuk tahun yang sama. Aturannya, besaran UMSK ini tidak boleh lebih rendah dari UMK dan akan mulai berlaku di awal tahun, tepatnya 1 Januari 2026. Keputusannya sendiri tertuang dalam dokumen terpisah, Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025.
Nah, UMSK ini diterapkan di 12 kabupaten/kota untuk jenis pekerjaan tertentu yang diatur pemerintah setempat. Lagi-lagi, Kota Bekasi memimpin dengan angka di atas Rp6 juta. Berikut daftarnya:
- Kota Bekasi: Rp6.028.033
- Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
- Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
- Kota Depok: Rp5.551.084
- Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
- Kota Bandung: Rp4.760.048
- Kota Cimahi: Rp4.110.892
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
- Kabupaten Subang: Rp3.739.042
- Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
- Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
- Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366
Dengan angka-angka ini, perbincangan tentang daya beli dan daya saing tenaga kerja di Jawa Barat dipastikan akan terus mengemuka. Terutama di wilayah-wilayah dengan angka UMK tertinggi.
Artikel Terkait
IHSG Melemah Meski Transaksi Melesat, Aksi Jual Asing Capai Rp22,37 Triliun
RAAM Rencanakan Rights Issue 1,36 Miliar Saham untuk Ekspansi Bioskop
PT Adhi Kartiko Pratama Siap Bayar Denda Hutan Rp158,9 Miliar
BUMA Catat Rugi Bersih USD 116 Juta di Tengah Gangguan Operasional dan Cuaca Buruk