Rabu kemarin, tepatnya 24 Desember 2025, adalah batas akhir bagi seluruh provinsi untuk menetapkan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Dan mulai besok, tanggal 1 Januari, angka-angka baru itu resmi berlaku. Proses tahun ini mengacu pada aturan main terbaru, yaitu PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Formula hitungnya, seperti biasa, mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, plus ada variabel indeks bernama Alfa yang nilainya bisa antara 0,5 sampai 0,9.
Nah, hasilnya? Cukup beragam, bahkan bisa dibilang timpang. Dari data yang berhasil dihimpun hingga Kamis (25/12), terlihat jelas perbedaan yang mencolok, baik dari nominal rupiahnya maupun persentase kenaikannya.
DKI Jakarta, misalnya, masih tak tergoyahkan di posisi teratas. Ibu kota mencatat UMP tertinggi sebesar Rp5,72 juta. Di sisi lain, Jawa Barat berada di ujung lain spektrum dengan angka Rp2,31 juta. Kalau bicara kenaikan, Sulawesi Tengah jadi juaranya dengan lonjakan mencapai 9,08 persen. Namun begitu, ceritanya berbeda untuk Papua Tengah yang sama sekali tak berubah, alias nol persen kenaikan dari tahun lalu.
Menurut catatan Kementerian Ketenagakerjaan per Rabu malam, baru 28 provinsi yang secara resmi mengumumkan UMP 2026. Tapi dari pantauan di lapangan, sebenarnya sudah ada 36 wilayah yang angkanya bisa dilaporkan. Hanya Aceh dan Papua Pegunungan yang masih misteri, belum merilis data resmi sampai berita ini diturunkan.
Berikut ini daftar sementara UMP 2026 untuk 36 provinsi tersebut. Angkanya bervariasi, dan Anda bisa lihat sendiri perbandingannya dengan tahun sebelumnya.
Artikel Terkait
Rayakan Akhir Tahun dengan Belanja Hemat, BRI Siapkan Diskon Hingga Jutaan Rupiah
Golden Tulip Pontianak Tebar Kasih Natal di Panti Asuhan
Krakatau Steel Dapat Suntikan Rp 4,93 Triliun untuk Hidupkan Pabrik dan Transformasi
BRI Bagikan 10.500 Paket Sembako Sambut Natal 2025