Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT HPFI dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;
- Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
- Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.
Selain itu Perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama Perusahaan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jakarta.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
KSPSI Apresiasi Prabowo Tetapkan Marsinah Pahlawan Nasional, Rencana Museum Segera Dibangun
Struktur Kepemilikan Saham NRCA: Analisis Lengkap dan Daftar Pemegang Saham Pengendali
Tol Japek II Selatan: Benarkah Jakarta-Bandung Cuma 45 Menit? Ini Faktanya
Dividen Interim META 2025: Nilai, Jadwal, dan Cara Dapatkan Rp 2,63 per Saham