Aturan baru soal upah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, mulai jadi perhatian serius kalangan industri. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memandang kebijakan ini bakal punya pengaruh besar terhadap sektor pengolahan nonmigas. Dampaknya bisa merembet ke mana-mana: mulai dari biaya produksi, iklim investasi, sampai soal serapan tenaga kerja.
Mengapa sektor ini begitu sensitif? Faktanya, kontribusinya terhadap PDB industri dan ekspor manufaktur sangat signifikan. Setiap perubahan kebijakan pengupahan, sekecil apa pun, langsung terasa dampaknya.
Wakil Ketua Umum Kadin Perindustrian, Saleh Husin, mengungkapkan kekhawatirannya pada Jumat (19/12) lalu.
"Peningkatan upah minimum, baik melalui perluasan rentang indeks penyesuaian maupun pengenalan upah minimum sektoral, cenderung menaikkan biaya tenaga kerja secara struktural," ujarnya.
Dalam pandangan Kadin, situasi ini berisiko menekan pertumbuhan output industri nonmigas, khususnya untuk subsektor yang padat karya. Perusahaan-perusahaan diprediksi akan lebih berhati-hati. Ekspansi kapasitas dan perekrutan karyawan baru kemungkinan bakal ditahan dulu.
Lalu, apa yang akan dilakukan pelaku usaha? Strategi yang paling mungkin adalah efisiensi. Bisa dengan otomasi terbatas, atau bahkan rasionalisasi tenaga kerja. Sayangnya, langkah-langkah seperti ini justru berpotensi membatasi kontribusi sektor industri terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan.
Dari sudut pandang investor, ketidakpastian adalah musuh utama. Perubahan kebijakan pengupahan yang dinilai kerap terjadi berpotensi membuat investor berpikir dua kali. Mereka bisa menunda, atau malah mengalihkan modalnya ke sektor lain atau wilayah dengan struktur biaya yang lebih bisa diprediksi. Alhasil, laju pembentukan modal tetap di sektor manufaktur berisiko melambat.
"Kondisi ini pada akhirnya dapat menurunkan potensi pertumbuhan jangka menengah industri nonmigas," sambung Saleh Husin.
Menurutnya, hal ini terutama akan terjadi jika kenaikan upah tidak diimbangi dengan lompatan produktivitas dan efisiensi teknologi.
Namun begitu, bukan berarti kebijakan ini tak membawa sisi baik. Ada potensi positif yang patut dipertimbangkan. Kenaikan upah berpeluang mendongkrak daya beli para pekerja. Dengan uang lebih di tangan, permintaan domestik bisa terdorong.
Masalahnya, efek positif semacam ini sifatnya bertahap dan tidak langsung. Sementara itu, dampak kenaikan biaya produksi dirasakan pelaku industri dengan cepat dan nyaris instan. Akibatnya, dalam jangka pendek, efek bersihnya terhadap pertumbuhan sektor ini berpotensi moderat, bahkan cenderung menahan laju. Risiko ini terutama mengintai subsektor yang berorientasi ekspor dan harus berhadapan dengan persaingan global yang sangat ketat.
Pada intinya, PP 49 Tahun 2025 seolah menempatkan pemerintah dan industri di depan sebuah pilihan. Ada trade-off antara tujuan mulia melindungi pendapatan pekerja dan keinginan untuk memacu pertumbuhan industri pengolahan nonmigas.
Saleh Husin menegaskan perlunya langkah pendukung yang kuat.
"Tanpa kebijakan pendukung yang kuat, seperti peningkatan produktivitas tenaga kerja, insentif investasi industri, dan penguatan rantai pasok domestik, pertumbuhan sektor industri nonmigas ke depan berisiko bergerak lebih lambat dibandingkan potensinya," pungkasnya.
Jadi, jalan tengahnya ada di sana. Perlindungan pekerja penting, tapi percepatan pertumbuhan industri juga tak kalah krusial. Tantangannya sekarang adalah bagaimana menyeimbangkan keduanya.
Artikel Terkait
Bitcoin Tembus Rp1,39 Miliar, Tertinggi dalam Tiga Bulan Didorong Arus Dana Institusional
BRI Gandeng Grab, Beri Diskon Belanja dan Transportasi bagi Pemegang Kartu Kredit
MNC Bank Medan Bagikan Hadiah Cashback Jutaan Rupiah Lewat Program Tabungan Dahsyat Arisan
IHSG Ditutup Menguat 1,22 Persen ke 7.057, Didorong Sektor Barang Baku dan Keuangan